Ali Sutan Siregar Ajak Warga Humbahas Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kantor UPT Samsat Doloksanggul

DOLOKSANGGUL, KOMED – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retrubusi Daerah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung, katanya dimulai tanggal 6 September yang lalu, sampai dengan tanggal 30 November 2022, dan berlaku di seluruh daerah Sumatera Utara.

Menurut Kepala UPT Samsat Doloksanggul, Ali Sutan Siregar, program ini merupakan salah satu bentuk pendisplinan masyarakat dalam berkendaraan dan ketaatan pajak. Menurut dia, program ini juga berdampak untuk terbantu pemerintah dalam bagi hasil atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ali Sutan memaparkan, selama program pemutihan berlangsung,pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Ali Sutan juga mengajak masyarakat Kabupaten Hunbanghasundutan (Humbahas) supaya segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik.

“Ia, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya. Serta bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat, dan kalau program ini nantinya selesai, dampaknya sangat besar kepada pemilik kenderaan ketika tidak memanfaatkan program ini, termasuk tidak terdaftarnya di registrasi dan identidikasi kenderaanya nanti,” ujarnya.

Sutan menambahkan, kedepan ada penghapusan data kenderaan dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor. Maka baiknya kepada pengguna kenderaan Sebelum data kendaraannya dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, supaya memanfaatkan program tersebut.

“Sekali lagi, kami mengajak warga Humbahas khususnya, untuk pemilik kenderaan yang mau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan baik, dan kami juga sarankan agar jangan lupa membawa dokumen kendaraan bermotor pendukung seperti BPKB, STNK, dan e-KTPnya dan kami pasti akan proses dengan cepat,” tutupnyanya. (Abet)

Penulis: Abetnego Ritonga