SMAN2 Kota Bekasi Kembali Didemo Terkait Dugaan Manipulasi Titik Koordinat PPDB Online Jalur Zonasi

Mahasiswa saat melakukan aksi demo kedua di depan SMAN2 Kota Bekasi, Senin (25/7/2022)

BEKASI, KOMED – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Bekasi kembali dedemo sejumlah mahasiswa, Senin (25/7/2022). Para mahasiswa menuding panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022 di sekolah itu, memanipulasi titik koordinat PPDB Online Jalur Zonasi.

Aksi mahasiswa menamakan diri Aliansi Rakyat Untuk Pendidikan Nasional (ARDIN) yang kedua ini, dilakukan di depan SMAN 2 Kota Bekasi, Jalan Tangkuban Perahu Raya RT003/013 No.1, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Koordinator aksi, Rahbar Ayattullah dalam orasinya, menuntut pembatalan penerimaan siswa baru jalur zonasi, karena diduga keras ada manipulasi titik koordinat, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online Jawa Barat.

Dalam aksi demo tersebut, para mahasiswa nampak membawa sejumlah selebaran yang dibagikan kepada awak media dan warga pengguna jalan yang melintas di depan sekolah. Diantaranya, bertuliskan “JERAT MAFIA PENDIDIKAN SMAN 2 KOTA BEKASI”.

Menurut para mahasiswa, pendidikan merupakan hak bagi seluruh bangsa dan sudah menjadi tugas seluruh elemen untuk mewujudkannya. Hanya saja, dalam pelaksanaannya banyak terdapat permasalahan secara nasional. Setiap wilayah provinsi memiliki permasalahan yang beragam dan inti permasalahannya tidak dapat terealisasi dengan baik.

“Sering terjadi miss konsepsi antara aturan strukturalisme dengan fungsionalisme yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagai pedoman petunjuk teknis pelaksanaan zonasi PPDB tersebut,” katanya.

Dikatakan, PPDB Jawa Barat tahun 2022 mendukung terlaksananya “Merdeka Belajar”. Upaya untuk menciptakan suatau lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi. SE Mendikbud No.3 Tahun.2021 tentang pelaksanaan PPDB. : penerbitan peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPBD difasilitasi kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi.

Alasan melakukan aksi demo ini, kata Rahbar, karena mahasiswa menerima beberapa pengaduan masyarakat, mengenai kasus peserta pendaftar PPDB yang mencurigakan, yakni titik koordinat fiktif di SMAN 2 Kota Bekasi.

Hal ini, katanya, menjadikan adanya peserta didik di satu wilayah zonasi terjegal oleh oknum mafia pendidikan yang berada di SMAN 2 Kota Bekasi.

“Kasus tersebut diduga kuat terjadi karena adanya pemalsuan dokumen secara gamblang melanggar Peraturan Mendikbud No. 01 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA,” kata mahasiswa.

Menurut para mahasiswa, tujuan diadakannya zonasi adalah pemerataan pendidikan di setiap wilayah, tetapi ketika modal kejujuran antara kepala sekolah, panitia dan operator beserta oknum mafia pendidikan lainnya yang memfasilitasi kejahatan tersebut dapat dijerat pidana berupa:

Pasal 94 UU 24/2013 menyatakan bahwa: Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 263 KUHP : 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP : (1). Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Maka dari itu, dengan ini kami Aliansi Rakyat Untuk Pendidikan Nasional) menyatakan sikap, menolak penerimaan siswa baru SMAN 2 Kota Bekasi jalur zonasi, karena diduga ada manipulasi titik koordinat,” tandasnya.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memecat Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, karena diduga ikut andil dalam persoalan manipulasi titik kordinat. (*/gar)