Kejari Jaktim Selesaikan Perkara Pidana Sajam Dengan Keadilan Restotif

Penyelesaian perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022)

JAKARTA, KOMED – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menyelesaikan perkara pidana atas nama tersangka Yoko Redinal (40) dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice, Jumat (8/7/2022).

Penerapan prinsip restotive justice dalam perkara pidana tanpa hak membawa senjata tajam (Sajam) ini, dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Timur, Exprito Sanggup SH MH kepada koranmediasi.com, Jumat (8/7/2022).

Menurut dia, penyelesaian perkara tindak pidana tersebut masuk mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Menurut Sanggup, keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi, dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak. Diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,” ujar Exprito Sanggup.

Dia menjelaskan, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative, katanya, adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa Yoko Redinal memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Hal itu terjadi pada 2 Mei 2022 di depan rumah Yoko Redinal, Jalan Bekasi Timur IV RT001/007 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat itu, Yoko membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti anak-anak yang sedang nongkrong dekat Masjid Al-Mutakim agar membubarkan diri.

Ancaman Yoko ternyata tidak dihiraukan, malah yang terjadi cekcok mulut. Akibatnya, anak-anak tidak terima dan melaporkan perbuatan Yoko ke Pos RW 007. Bahkan, perbuatan Yoko yang membawa senjata tajam pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, akhirnya perkara ini diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif. (Lin)

Penulis: Paulina Pasaribu