Hiskia Simarmata: Tidak Terima Ganti Kerugian Lahan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, Warga Bisa Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Penulis: Pirlen Sirait
Hiskia Simarmata, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT, KOMED – Warga yang merasa keberatan dengan penetapan nilai ganti kerugian lahan pembangunan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Sisi Selatan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata menanggapi keluhan warga Kecamatan Serang Baru berinisial SS yang mengaku keberatan dengan penetapan nilai ganti kerugian lahan tersebut.

“Yang bersangkutan kalau tidak puas terhadap besaran nilai ganti kerugian, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan ke PN Cikarang dalam waktu 14 hari kerja terhitung mulai dari pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk GK (ganti kerugian),” ujar Hiskia Simarmata lewat pesan WhatsApp, Kamis (26/5/2022).

Menurut dia, pelaksana pengadaan tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan musyawarah terkait besaran nilai ganti kerugian, karena yang menentukan harga apresial bukan BPN atau PUPR.

“Kalau dalam waktu 14 hari kerja yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan ke PN, maka uang ganti kerugian hasil penilaian apraisal kita konsinyasikan di PN Cikarang, demikian. Tahu sendiri kalau di pengadilan itu tidak ada kewenangan kami lagi. Apa putusan pengadilan semua harus taat,” katanya.

Dia juga mempersilahkan warga mengajukan surat keberatan, karena itu adalah haknya. Tapi, jika dalam waktu yang sudah direncanakan tetap tidak ada kesepakatan maka uang ganti kerugian akan dititipkan di pengadilan.

Dedy Supriyadi, Sekda Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi kepada koranmediasi.com mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mendalami dan mengkaji keluhan warga pemilik lahan yang terkena pembebasan jalan tol tersebut.

“Nanti dengan dinas terkait coba kita kaji lebih mendalam, informasinya seperti apa,” ujar Dedy Supriyadi.

Menurut dia, informasi yang didapat dengan adanya keluhan masyarakat akan dilakukan pendalaman ke pusat.

“Nanti kita coba ke beberapa pihak termasuk dari pusat, karena ini program strategis nasional juga kita harus dukung. Setiap permasalahan nanti kita inventarisir, dan mungkin kita lakukan rapat pendalaman terkait informasi yang dikeluhkan masyarakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan yang berlokasi di Kecamatan Serang Baru dipertanyakan warga pemilik tanah. Pasalnya, nilai ganti rugi tidak sebanding dengan harga tanah dan bangunan rumah yang dibebaskan.

Menurut salah seorang warga berinisial SS, sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi telah mengundang para pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut untuk musyawarah pada Selasa 17 Mei 2022 di Hotel Ibis Budget Cikarang.

Namun dalam pertemuan itu, SS yang ikut mendapatkan undangan, mengaku kebingungan setelah mendapatkan amplop yang berisi nilai penggantian bidang tanahnya yang terkena untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan.

Menurut SS dalam pertemuan itu sudah ada sebahagian warga yang menandatangani kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian. Tapi, SS mengaku masih kebingungan dalam mengambil sikap menyepakati nilai penggantian yang sudah diberikan, karena tanah dan rumah yang ditempati dengan harga yang diberikan, menurutnya tidak sesuai.

“Bangunan rumah dan tanah yang diganti rugi menurut saya masih rendah, karena pada saat membangun rumah, saya sudah menghabiskan ratusan juta rupiah,” kata SS sambil menambahkan, uang yang diberikan juga tidak cukup untuk membeli lahan baru.

“Dengan nominal yang sudah disampaikan, jika dipergunakan untuk membeli lahan dan membangun rumah buat keluarga saya, tidaklah cukup, bisa beli lahan tapi tidak bisa membangun,” sambung SS.

Tidak sampai disitu, SS menambahkan bahwa ada warga yang masih kerabatnya dengan jarak tanah yang berdekatan, tapi nilai penggantiannya berbeda.

“Kerabat saya yang tidak jauh dari lokasi tanah saya, jarak sekitar 50 meter, tapi nilai penggantian dengan saya sangat berbeda,” paparnya. (Pir)