CIKARANG, KOMED – PT. Multi Usage Indonesia (MUI) yang beralamat di Jl Jababeka XII B Blok W 38 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, hangus terbakar dilalap sijago merah, Senin (16/5/2022).
Penyebab kebakaran belum diketahui. Pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi masih akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengetahui sumber api.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, perusahaan yang memproduksi alat kendaraan tersebut mengeluarkan asap dari dalam area produksi sekitar pukul 09:30 Wib. Kebakaran yang terjadi tidak mengakibatkan korban jiwa, dan besaran kerugian belum bisa ditaksir.
“Awalnya PT MUI sekitar jam 09:30 keliatan ada asap kecil. Begitu ngeliat ada asap langsung dihubungi pemadam ke Polres dan ke Polsek dan anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan,” ujar Aris Timang.
Dia menjelaskan, pengamanan dan pemadaman dilakukan secara bersama-sama. Tindakan yang dilakukan pertama, mengamankan lokasi dan melakukan pemadaman.
Menurut dia, 15 unit pemadam kebakaran dikerahkan sejak pukul 09:30 dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12:58.
“Pemadaman dilakukan dari pukul 09:30 sampai jam 12:58. Sebanyak 15 unit kendaraan pemadam kebakaran kita kerahkan baik dari Dinas Pemkab maupun dari kawasan,” tuturnya.
Untuk sementara, pihaknya belum bisa menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran. Sebab olah TKP baru akan dilakukan esok hari.
“Untuk sementara kami belum bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau karena arus pendek, mengingat belum bisa kita lakukan olah TKP,” ungkapnya.
Sementara waktu, PT. MUI ditutup pihak kepolisian dan sudah dibuat polis line sampai selesai dilaksanakan olah TKP dan masih dalam pengawasan penyidikan.
Saat ditanya untuk hasil reksa uji di perusahaan tersebut, Aris Timang belum bisa memastikan.
“Untuk saat ini masih pengamanan lokasi dan pengamanan TKP. Kami polisline tidak boleh ada yang masuk, siapapun gak boleh termasuk karyawan tidak ada yang boleh masuk sampai selesai dilakukan olah TKP,” tutupnya.
Perlu diketahui menurut Undang – undang no 1 tahun 1970 telah mengamanatkan tentang keselamatan kerja bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya. Dimana salah satu syarat – syarat keselamatan kerja adalah untuk mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
Maka ahli, K3 listrik harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan terhadap bahaya listrik baik dari sisi perencanaan, pemasangan, pemeriksaan serta pengujian instalasi listrik. (pir)