Jangan Biarkan Ijon Jadi “Strategi Bisnis” Kontraktor di Bekasi Raya

Editor: Gokma Siregar
Ilustrasi

DI tengah gempuran persaingan tender proyek di wilayah Bekasi Raya, ada kenyataan pahit yang selama ini kerap tersembunyi di balik proyek-proyek besar. Sejumlah kontraktor yang justru disebut “besar” dan “hebat” di kalangannya, ternyata mengandalkan jalan pintas untuk memenangkan persaingan, yaitu memberikan uang ijon kepada pejabat terkait.

Konsekuensinya jelas terlihat di lapangan. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, volume dikerjakan lebih kecil dari perjanjian, kualitas bangunan di bawah standar. Uang proyek yang seharusnya untuk material dan tenaga kerja, justru dialihkan untuk biaya suap. Lalu muncul pertanyaan besar, apakah penegak hukum hanya akan diam saja menonton praktik kotor ini terus berulang?

Beberapa kalangan pelaku usaha di Kota dan Kabupaten Bekasi bahkan berani membenarkan hal ini dengan alasan “hukum persaingan bisnis”. Ada yang menyebut persaingan itu harus dihadapi dengan segala cara, seolah-olah memberi ijon adalah bagian dari strategi berbisnis. Padahal persaingan yang sehat adalah bersaing dengan kualitas, harga wajar, dan kepercayaan, bukan dengan amplop uang di balik pintu tertutup.

Benar bahwa dunia usaha penuh persaingan. Benar pula bahwa banyak pengusaha merasa tertekan, takut kalah, takut kehilangan proyek. Pendekatan pola pikir bisnis yang membangun semangat jangka panjang untuk keluarga itu penting untuk dipegang. Namun semangat berbisnis untuk masa depan keluarga, tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak kepentingan masyarakat luas.

Ketika pengusaha memilih jalan suap, ia tidak hanya merugikan dirinya sendiri jika tertangkap hukum. Ia juga merugikan warga Bekasi Raya yang harus menerima hasil pekerjaan yang tidak layak, membayar pajak yang digunakan untuk proyek yang tidak maksimal, dan merusak iklim usaha bagi kontraktor jujur yang bersaing dengan cara benar. Kontraktor kecil yang tidak punya dana untuk memberi ijon pun akhirnya terpinggir dan tidak bisa tumbuh.

Kita tidak boleh membiarkan pola pikir “yang penting dapat proyek hari ini” terus berkembang. Jika persaingan membuat pelaku usaha tergoda melanggar hukum, maka bukan berarti persaingan itu salah, tapi ada yang salah dalam cara mereka memandang persaingan itu.

Untuk itu, Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh jajaran penegak hukum diminta agar tidak menutup mata terhadap indikasi suap menyuap ini. Lakukan pengawasan ketat terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Bekasi Raya.

Tangkap dan proses secara hukum siapa pun yang terlibat pemberian maupun penerimaan ijon, baik kontraktor maupun pejabat yang menerima keuntungan tidak sah seperti kasus yang menimpa mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan daerah hancur hanya karena praktik kotor segelintir pihak.

Masyarakat Bekasi Raya menantikan sikap tegas dari aparat penegak hukum. Jangan biarkan praktik ijon menjadi budaya di dunia kontraktor. Jangan biarkan proyek pembangunan hanya menjadi ajang bagi sebagian pihak untuk menguntungkan diri sendiri, sementara kualitas dan kepentingan masyarakat dikorbankan.

Persaingan boleh ketat, tapi harus bersih. Bisnis boleh berjuang demi keluarga, tapi tidak boleh mengorbankan keadilan umum. (*)