DPMD Kabupaten Bekasi Fasilitasi Tim Independen Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

Imam Santoso: Tidak Ada Pungutan dari Bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades Serentak

Kepala DPMD Imam Santoso foto bersama dengan para bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, di Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jumat (28/08/2026)

CIKARANG MEDIASI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memfasilitasi sosialisasi mekanisme seleksi bagi bakal calon kepala desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) di Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi sebagaimana Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bekasi.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan antara panitia seleksi independen dengan para bakal calon kepala desa dari desa-desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan gambaran kepada para bakal calon sebelum proses seleksi dilaksanakan.

“Kami memfasilitasi pertemuan antara panitia seleksi independen dengan bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari lima orang, untuk mendapatkan gambaran sebelum tahapan seleksi dilaksanakan,” ujar Imam Santoso kepada koranmediasi.com usai kegiatan.

Imam menjelaskan, tim independen yang mensosialisasikan alur seleksi kepadabakal calon kepala desa di masing-masing desa.
Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran dan verifikasi berkas, kemudian dilanjutkan dengan penilaian administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.

“Tim independen membuat alur tahapan seleksi dan perangkingan per desa, mulai dari pendaftaran dan verifikasi berkas. Penilaian administrasi memiliki bobot 30 persen, tes tertulis 50 persen, dan tes wawancara 20 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa nilai akhir setiap bakal calon berdasarkan akumulasi bobot dari ketiga tahapan penilaian tersebut.

Imam menegaskan, keterlibatan tim independen dalam proses seleksi merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas DPMD Kabupaten Bekasi.

“Kenapa kita menunjuk panitia seleksi independen? Agar kita tidak terlibat langsung dalam proses seleksi. Kita tetap netral,” terangnya.

Terkait adanya isu dugaan pungutan kepada para bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, Imam membantah adanya pungutan yang dibebankan kepada peserta.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengedarkan surat sebagai penegasan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan terhadap bakal calon kepala desa.

“Kami telah mengedarkan surat edaran agar tidak ada pungutan, karena memang tidak boleh ada pungutan dari para bakal calon kepala desa,” tegasnya.

Menurut Imam, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades harus dioptimalkan melalui anggaran yang telah disediakan pemerintah. Apabila terdapat kekurangan, mekanisme penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong agar penggunaan anggaran dari APBD dimaksimalkan. Jika masih kurang, dapat dilakukan perubahan anggaran dan menggunakan sumber anggaran yang tersedia sesuai ketentuan dalam APBDes,” pungkasnya.

Adapun desa-desa yang memiliki jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 meliputi:

1. Desa Pantaihurip, Kecamatan Babelan
2. Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi
3. Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara
4. Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara
5. Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara
6. Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan
7. Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan
8. Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung
9. Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara
10. Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara
11. Desa Karangsih, Kecamatan Cikarang Utara
12. Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia
13. Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia
14. Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani
15. Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong
16. Desa Burangkeng, Kecamatan Setu
17. Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
18. Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru; dan
19. Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah.(pir)