Marak Rokok Tanpa Cukai di Cikalongkulon, Ratusan Batang Diduga Ilegal Ditemukan di Agen Milik Warga

Pedagang di Cianjur Mengaku Tak Paham Aturan dan Perbedaan Barang Resmi

CIANJUR, MEDIASI.COM — Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal kian marak di wilayah Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ratusan batang rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai sah ditemukan tersedia di salah satu agen milik H. Jajang yang berlokasi di Kampung Majalaya, Desa Majalaya.

Berbagai merek rokok tanpa cukai ditemukan dijual bebas di sana, terutama jenis Link Bold. Selain itu, ditemukan pula rokok bermerek Aera dengan pemasangan pita cukai kretek diletakkan di bagian filter, yang dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan keaslian dokumen perpajakannya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa rokok ilegal kian mendominasi peredaran di warung-warung kecil di Cikalongkulon, bahkan jumlahnya diklaim sudah mengalahkan rokok berizin resmi. Hal ini pun memunculkan dugaan lemahnya pengawasan di lapangan.

Salah satu warga sekaligus pemilik warung, Ace (50), mengaku sering membeli stok rokok di agen milik H. Jajang untuk dijual kembali, namun tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya adalah barang ilegal.

Sementara itu, saat dimintai keterangan di lokasi pada Rabu (19/8/2026), pemilik agen H. Jajang membela diri dengan menyatakan ketidaktahuannya.

“Saya betul-betul tidak mengerti mana yang ilegal dan mana yang legal. Setahu saya itu hanya rokok biasa, saya masyarakat awam yang tidak paham aturan-aturannya. Jadi kalau soal ini, tanyalah saja pada pedagang atau pihak terkait,” ujar H. Jajang.

Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan dan standar yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun kepolisian terkait penindakan di lokasi tersebut.
(Din2)