Deskripsi gambar GIF kamu

KADIN Kota Bekasi Ajukan Kemitraan Strategis ke Danantara, Dorong Keterlibatan Pengusaha Lokal di Proyek PSEL Bantar Gebang

Qadar Ruslan Siregar, Ketua KADIN Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi resmi mengajukan permohonan kemitraan strategis kepada PT Danantara Investment Management. Langkah ini bertujuan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pengusaha lokal dan nasional dalam keseluruhan rantai pasok Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Permohonan tertulis dengan nomor surat 025/DPNI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 itu disampaikan langsung oleh Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar. Dalam surat tersebut, organisasi dunia usaha ini turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Danantara atas komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur energi terbarukan sekaligus solusi pengelolaan lingkungan jangka panjang.

“Sebagai wadah tunggal dunia usaha berdasarkan Undang-Undang, KADIN memiliki tanggung jawab memastikan proyek strategis ini tidak hanya berhasil dari sisi teknis, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bekasi,” tegas Qadar Ruslan Siregar, Jumat (3/7/2026).

Proyek PSEL Bantar Gebang diketahui memiliki nilai investasi mencapai Rp2,6 triliun, dengan kapasitas olah sampah sekitar 1.400–1.500 ton per hari serta mampu menghasilkan energi listrik sekitar 15 Megawatt. Listrik tersebut nantinya akan disalurkan ke sistem jaringan PT PLN melalui skema kerja sama jangka panjang. Dengan skala sebesar itu, terbuka peluang besar keterlibatan rantai pasok dalam negeri.

KADIN Kota Bekasi secara rinci mengusulkan agar pengusaha lokal mendapatkan kesempatan yang proporsional untuk terlibat dalam berbagai tahapan pekerjaan, meliputi:
Konstruksi sipil dan infrastruktur pendukung, Penyediaan material konstruksi, baja, serta peralatan, Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan sistem lingkungan, Layanan transportasi, logistik, dan penyewaan alat berat, Operasi serta pemeliharaan fasilitas jangka panjang, Penyerapan tenaga kerja lokal dan penyediaan jasa pendukung lainnya

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Qadar Ruslan Siregar, KADIN Kota Bekasi menyatakan telah menyiapkan langkah konkret, seperti membentuk Konsorsium Pengusaha, menyusun pangkalan data perusahaan anggota, serta membentuk Tim Khusus PSEL yang siap mendukung kelancaran pembangunan proyek sejak tahap awal hingga masa operasional.

Menurutna, permohonan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan 109 Tahun 2025 tentang percepatan PSEL, serta peraturan yang mewajibkan dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penggunaan produk lokal, dan pemberdayaan UMKM.

Dalam suratnya, KADIN Kota Bekasi juga mengusulkan bentuk kerja sama yang terstruktur, yaitu: mengadakan audiensi resmi, membentuk Forum Kemitraan, melaksanakan pertemuan pencocokan peluang usaha (Business Matching), menyusun daftar rekanan potensial, hingga penandatanganan Nota Kesepahaman guna memperkuat komitmen bersama.

“Keterlibatan pengusaha lokal justru akan mempercepat pelaksanaan proyek, memangkas biaya logistik, sekaligus menciptakan efek berganda: penyerapan tenaga kerja, alih teknologi, pertumbuhan UMKM, hingga peningkatan pendapatan daerah dan stabilitas sosial jangka panjang,” jelas Qadar Ruslan Siregar.

Surat permohonan ini selain ditujukan kepada Direktur Utama PT Danantara Investment Management, juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, jajaran pimpinan KADIN tingkat provinsi dan pusat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi.

KADIN Kota Bekasi berharap permohonan ini mendapat tanggapan positif, sehingga proyek PSEL Bantar Gebang dapat menjadi contoh terbaik pembangunan infrastruktur yang seimbang antara penerapan teknologi modern, investasi asing, serta pemberdayaan kekuatan ekonomi bangsa sendiri. (*)