PT ABB Tak Bayar Sewa Lahan TPS Pasar Kranji Baru, Pedagang Sepakat Lunasi Hingga Akhir 2026

Kondisi tempat penampungan sementara pedagang Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Langkah percepatan revitalisasi Pasar Kranji Baru sempat menemui hambatan serius. Hal ini terjadi setelah pemilik lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) mengeluarkan surat peringatan keras sekaligus batas waktu pengosongan, menyusul berakhirnya masa sewa dengan pihak pengelola yang belum terselesaikan. Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan adanya kesepakatan baru antara pemilik lahan dan perwakilan pedagang.

Surat peringatan awal dikeluarkan Hani Setiawan, pemilik tanah bersertifikat SHM nomor 10417/Jakasampurna seluas 468 m² yang berlokasi di Jalan Jenggala No. 68, Komplek Depnaker, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Lahan tersebut sejak awal digunakan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) sebagai lokasi penampungan pedagang selama proses revitalisasi pembangunan ulang pasar.

Berdasarkan dokumen perjanjian lama, kerja sama sewa antara Hani Setiawan dengan PT ABB diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu. Kendati demikian, hingga batas waktu tersebut berakhir, lahan tersebut masih tetap dimanfaatkan sebagai tempat berdagang tanpa adanya perpanjangan perjanjian baru maupun proses pengosongan dari pihak pengelola.

Padahal, melalui kesepakatan lisan lewat telepon dan pesan WhatsApp, manajemen PT ABB yang diwakili Direktur Utama, Rama Wardhana, dikabarkan telah menyanggupi untuk mengosongkan lahan paling lambat Sabtu, 9 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang disepakati berlalu, lahan tersebut belum juga dikosongkan. Karena tidak ada tindak lanjut, Hani Setiawan akhirnya memberikan ultimatum tegas, menuntut lahan dikosongkan sepenuhnya paling lambat Senin, 11 Mei 2026, dan mengancam akan memasang tembok pembatas jika permintaan itu tidak dipenuhi.

Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pedagang yang masih menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut, khususnya yang menempati Blok 6. Ketua Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi atau akrab disapa Wawan, mengaku sangat cemas dan mengaku telah berusaha menghubungi pihak pengelola PT ABB sejak tanggal 9 Mei 2026 untuk diajak berdiskusi mencari jalan keluar, namun hingga batas waktu ultimatum tiba, tidak ada respon sama sekali dari pihak manajemen.

“Kemarin saya sudah kirim pesan ke Pak Rama agar kita duduk bersama selesaikan persoalan lahan TPS Blok 6 ini, tapi tidak ada balasan. Padahal seharusnya PT ABB bertanggung jawab atas keseluruhan lahan TPS. Apalagi sejak Oktober 2025 lalu, PT ABB sudah resmi melakukan pemungutan retribusi dari para pedagang, jadi urusan lahan ini harusnya menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya,” ungkap Wawan saat itu dengan nada kecewa.

Namun, terobosan penting akhirnya tercapai. Berdasarkan dokumen perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani secara resmi pada tanggal 16 Mei 2026, diketahui bahwa pemilik lahan, Hani Setiawan, telah sepakat langsung dengan perwakilan pedagang Pasar Kranji Baru Blok 6, yaitu Sarjo, Supamono, dan Siswadi, untuk menyewa lahan tersebut kembali.

Dalam perjanjian yang telah dibubuhi meterai tersebut, tertulis jelas bahwa masa sewa disepakati berlangsung selama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Nilai kesepakatan sewa mencapai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang mana pembayarannya telah dilunasi secara tunai oleh pihak pedagang kepada pemilik lahan pada hari penandatanganan perjanjian.

Dalam pasal perjanjian juga disepakati ketentuan bahwa pihak pertama (pemilik lahan) akan mengembalikan uang sewa secara proporsional apabila di kemudian hari lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai Tempat Penampungan Sementara.

Adanya kesepakatan langsung ini menjadi titik terang bagi keberlangsungan usaha para pedagang. Artinya, meskipun hubungan kerja sama dengan pengelola PT ABB berakhir dan belum jelas penyelesaiannya, para pedagang tetap memiliki dasar hukum yang sah dan kuat untuk menempati lahan tersebut hingga akhir tahun 2026 ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari manajemen PT Annisa Bintang Blitar terkait masalah ini. Di sisi lain, masyarakat dan pedagang berharap masalah ini tidak berujung pada sengketa baru yang merugikan banyak pihak, mengingat proses revitalisasi Pasar Kranji Baru merupakan program strategis yang ditunggu keberhasilannya demi kemajuan perekonomian warga Kota Bekasi. (*)