Terpidana Iwan Hartono Laporkan Jaksa Kejari Bekasi ke Kejagung, Diduga Palsukan Keterangan Bank

Iwan Hartono nin Harmani didampingi Pengacara Anton R Widodo, SH MH

BEKASI, MEDIASI.COM – Terpidana perkara pidana umum, Iwan Hartono bin Harmani yang saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan keterangan resmi dalam berkas perkara yang menjeratnya.

Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ARW & Rekan yang diwakili Anton R. Widodo, Iwan Hartono melaporkan Satriya Sukmana selaku JPU dalam perkara nomor PDM-158/II/BEKASI/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024. Laporan resmi bernomor 040/SP/ARW&REKAN/IV/2026 ini telah diserahkan pada 27 April 2026 dan ditujukan langsung kepada pimpinan Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dalam laporan hukum tersebut, Anton R. Widodo menuduh JPU Satriya Sukmana sengaja mengubah isi Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Pondok Timur Kota Bekasi. Menurut bukti otentik bernomor T45 yang dimiliki pemohon, keterangan resmi pihak perbankan tertulis “Warkat Belum Terdaftar”. Namun dalam surat dakwaan yang disusun JPU, kalimat tersebut diubah dan ditambahkan menjadi “Warkat Belum Terdaftar dan Belum Ada Dana”.

Perbedaan frasa ini dinilai sangat krusial dan merugikan hak-hak hukum kliennya. Penambahan kalimat “Belum Ada Dana” dianggap sebagai keterangan palsu yang sengaja dimasukkan ke dalam berkas dakwaan guna memperkuat tuduhan pidana terhadap Iwan Hartono. Padahal secara administrasi bank, kalimat “Belum Terdaftar” memiliki makna hukum yang berbeda dan belum tentu menyatakan ketiadaan dana.

“JPU terbukti sengaja membuat, memasukkan, dan atau menggunakan keterangan palsu dalam surat dakwaan. Hal ini jelas melanggar Kode Etik Jaksa sekaligus merupakan tindak pidana pemalsuan surat resmi yang sangat merugikan klien kami,” tegas Anton R. Widodo sambil menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu bukti dalam permohonan Peninjauan Kembali.

Seperti diketahui, saat ini Iwan Hartono sedang menempuh jalur Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bekasi terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025 tertanggal 10 September 2025, yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung maupun Pengadilan Negeri Bekasi. Kuasa Hukum menjadikan bukti ketidaksesuaian keterangan bank ini sebagai salah satu landasan pokok dalam pembuktian Peninjauan Kembali guna membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Dalam laporannya kepada Jamwas Kejagung, Anton R. Widodo meminta agar pihak atasan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan tegas sesuai aturan terhadap Satriya Sukmana. Ia juga menuntut kejelasan mengenai tindak lanjut laporan ini demi kepastian hukum.

Selain kepada Jamwas Kejagung, laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, serta Jaksa Agung RI guna mendapatkan perhatian dan pengawasan tingkat atas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bekasi maupun pihak terlapor terkait tuduhan berat ini. Masyarakat menanti hasil pemeriksaan pengawasan demi menjaga marwah lembaga kejaksaan sebagai penegak hukum yang berintegritas dan berkeadilan. (*)