Pengajuan Paspor Tanpa Dokumen Asli Berisiko Ditolak Imigrasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali menegaskan aturan yang berlaku bagi seluruh warga yang akan mengajukan pembuatan maupun penggantian paspor. Pihaknya mengingatkan, setiap permohonan wajib melampirkan dokumen asli sebagai syarat utama, dan pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi langsung ditolak.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin keabsahan dan keakuratan data setiap pemohon, sekaligus menjadi langkah pengamanan guna mencegah penyalahgunaan dokumen serta tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono dalam keterangan resminya menyatakan, kewajiban melampirkan dokumen asli sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan dengan jelas, setiap pemohon harus menyerahkan dokumen yang sah dan keasliannya dapat diverifikasi oleh petugas. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya kami melindungi keamanan dan keabsahan dokumen perjalanan warga negara,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Adapun rincian dokumen asli yang wajib dibawa dan ditunjukkan, dibedakan berdasarkan jenis permohonan. Untuk pembuatan paspor baru, syarat utamanya meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, hingga ijazah pendidikan terakhir mulai dari SD hingga SMA.

Sementara itu, bagi pemohon yang hendak mengganti paspor karena habis masa berlaku, rusak, atau hilang, dokumen utama yang harus diserahkan adalah KTP asli beserta paspor lama yang dimiliki.

Selain dokumen dasar tersebut, dalam tahap wawancara dan verifikasi data, petugas juga berwenang meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor yang diajukan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman informasi, untuk memastikan bahwa paspor yang diterbitkan akan digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Kantor Imigrasi Bekasi menyatakan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, agar proses permohonan berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami mengajak masyarakat untuk memahami dan memenuhi setiap ketentuan yang ada. Tertib administrasi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga demi kepentingan bersama, sehingga layanan keimigrasian dapat berjalan dengan baik dan terpercaya,” pungkasnya. (*)