Pemkot Bekasi akan Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu Tahun 2027

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2027. Alasannya, anggaran THR tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun tahun ini.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai memimpin apel pagi, Senin (9/3/2026). Menurutnya, proses perencanaan anggaran daerah untuk tahun berjalan telah rampung pada pertengahan 2025.

“Belum adanya anggaran untuk THR PPPK paruh waktu disebabkan kebijakan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun ini.
Hal ini juga karena sampai hari ini di APBD kita tidak tertulis, sehingga memang tidak kita rencanakan,” ujar Tri Adhianto.

Tri Adhianto menjelaskan, proses perencanaan anggaran daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bahkan, penyusunan anggaran untuk satu program dapat memakan waktu hingga hampir satu tahun.

“Proses perencanaan kita berakhir sekitar bulan Juni–Juli 2025. Sementara aturan yang memperbolehkan itu baru kita dengar tahun ini,” ujar Tri Adhianto.

Karena itu, lanjut Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi berencana mengusulkan penganggaran THR bagi PPPK paruh waktu pada tahun anggaran berikutnya agar dapat dimasukkan dalam perencanaan resmi.

Menurut Tri, hal tersebut juga telah disampaikan kepada para PPPK paruh waktu agar mereka memahami kondisi perencanaan anggaran daerah saat ini.

“PPPK paruh waktu kemungkinan baru akan kita usulkan tahun depan,” pungkasnya. (ADV)