Pemkot Bekasi Evaluasi Kinerja PT ABB, PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru Terancam Putus

Bilang Nauli Harahap, Kepala Bagian Kerjasama dan Investasi Kota Bekasi. (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Perjanjian Kerjasama (PKS) Revitalisasi Pasar Kranji Baru Nomor:2399 Kota Bekasi dan Nomor:23.12/ABB-Bks/2019 tertanggal 27 Desember 2019 yang diaddendum pada September 2025, terancam diputus. Pasalnya, progres pelaksanaan revitalisasi yang dilakukan PT Anisa Bintang Blitar (PT ABB) hingga saat ini belum mencapai 25 persen sesuai isi perjanjian.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kerjasama dan Investasi Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026). Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan evaluasi kinerja PT ABB dalam hal merevitalisasi Pasar Kranji Baru yang terletak di Jalan Patriot Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Pemutusan PKS tersebut sangat memungkinkan dilakukan Pemkot Bekasi, mengingat progres kegiatan revitalisasi itu diduga keras tidak akan mencapai 25 persen hingga Maret 2026 sesuai dengan yang diperjanjikan,” ujar Bilang Nauli Haraharap.

Menurut Bilang, tidak menutup kemungkinan dalam minggu ini pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama kepada PT ABB. Apabila progres kegiatan pembangunan juga masih jauh dari 25 persen, ada kemungkinan disusul dengan peringatan ke-II dan ke-III.

Menurut Bilang, berdasarkan perhitungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), hingga saat ini, progres pembangunan fisik Pasar Kranji Baru masih 11,9 persen. Namun dalam rapat evaluasi bersama Direksi PT ABB pada Rabu (14/1/2026), pihak pengembang mengklaim pembangunan fisik sudah di angka 18,9 persen.

“Karena ada perbedaan perhitungan progres hingga 7 persen, maka Pemerintah Kota Bekasi hari ini kembali melakukan survey atau analisa lapangan,” tegas Bilang.

Lebih lanjut Bilang menjelaskan, pasar yang akan dibangun di atas lahan seluas 19.900 meter persegi tersebut akan menelan anggaran Rp140 miliar. Dengan demikian, per 6 bulan pengembang harus menyiapkan anggaran Rp35 miliar untuk memenuhi progres 25 persen.

Sehingga kata Bilang, karena masa pelaksanaan terhitung sejak addendum September 2025 hingga Januari 2026 baru 11,9 persen, maka pengembang (PT ABB) harus memiliki dana tunai sebesar Rp21 miliar untuk menyelesaikan progres 6 bulan pertama.

“Mudah-mudahan pihak perusahaan benar-benar kredibel dan mampu menyelesaikan isi perjanjian. Kalau tidak terpaksa kita putus, dan ini sudah menjadi atensi Wali Kota,” kata Bilang.

Lebih lanjut Bilang mengatakan, untuk saat ini pengembang tidak diperbolehkan menarik dana dari pedagang dengan alasan apa pun, terkecuali retribusi sebelum progres revitalisasi pasar mencapai 25 persen.

Mengenai hutang retribusi sebesar Rp6 miliar, kata Bilang, Direksi PT ABB menyatakan kesanggupan mencicil selama 4 tahun. Sedangkan retribusi yang ditarik setiap hari sejak dilakukan addendum September 2025 dengan target Rp1,5 miliar per tahun akan disetorkan pada September tahun berjalan.

Disinggung jumlah pedagang dan kios, Bilang mengaku hingga saat ini pihak pengembang masih melakukan verifikasi, dan yang telah terverifikasi sejumlah 400 pedangang. Sementara rencana pembangunan berjumlah 1.700 kios yang akan ditempati 1.000 warga pedagang. Artinya, satu pedagang hanya bisa membeli 1 hingga 4 kios, tidak boleh lebih. (*)