Tegas dan Berintegritas, Dr Hermon Dekristo Pimpin Kejati Jawa Barat

Dr Hermon Dekristo, SH MH

BEKASI, MEDIASI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan promosi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Dari nama-nama yang dimutasi, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH MH yang dipercaya untuk memimpin Kejati Jawa Barat.

Mutasi terhadap 17 Kajati tersebut ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Mutasi dan rotasi ini dibenarkan Hermon Dekristo kepada koranmediasi.com, Selasa (14/10/2025). Saat ini, katanya, Ia masih fokus untuk menyelesaikan sejumlah perkara di Kejati Jambi.

“Sekarang saya masih di Jambi, mungkin dua minggu lagi baru ke Jawa Barat,” ujar Hermon Dekristo yang dekat dengan awak media ini.

Untuk diketahui, Hermon Dekristo adalah sosok jaksa senior yang dikenal tegas dan berintegritas. Ia memiliki rekam jejak panjang dan berpengalaman dalam struktur Kejaksaan Republik Indonesia dan pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi.

Hermon Dekristo juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Ia dikenal dekat dengan jajaran internal dan aktif menjalin komunikasi dengan instansi penegak hukum lainnya di daerah, serta berperan penting dalam berbagai penanganan perkara strategis.

Dengan karier puluhan tahun di korps Adhyaksa, Hermon Dekristo bukan hanya praktisi hukum, tetapi juga seorang akademisi. Gelar doktor di bidang hukum yang diraihnya memperkuat pandangan dan langkah-langkah strategis dalam menangani perkara, termasuk dalam aspek teknis penyidikan dan analisis hukum.

Salah satu keunggulan Hermon Dekristo adalah kemampuannya memimpin tim dengan pendekatan profesional dan strategis untuk mengungkap kasus korupsi. Ia juga punya prinsip bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara tuntas tanpa pandang bulu. Tidak cukup hanya pada kulit luar, tapi harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya. (*)