Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kerugian Keuangan Negara Rp2,6 Miliar

CIKARANG, MEDIASI.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberantas korupsi terbukti. Belum genap 2 bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dibantu Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekas, Eddy Sumarman menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka, antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari-Agustus 2024 dan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
 
Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara dengan sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.
 
Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
 
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 
Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
 
Lebih lanjut, Eddy Sumarman memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(pir)