BEKASI, MEDIASI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melarang sekolah dan guru menjual seragam kepada siswa pada tahun ajaran 2025/2026. Penjualan seragam hanya diperbolehkan melalui koperasi sekolah yang merupakan badan usaha mandiri dan terpisah dari lembaga pendidikan.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain. Menurutnya, aturan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan menjelang tahun ajaran baru guna mencegah potensi pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Yang boleh menjual seragam hanyalah koperasi sekolah, karena ia merupakan badan usaha. Sekolah dan koperasi itu dua lembaga yang berbeda. Guru atau sekolah tidak boleh melakukan penjualan,” kata Alexander dikutip dari radarbekasi.id, Selasa (8/7/2025).
Menurut Alexander, koperasi sekolah boleh menawarkan seragam asalkan tidak bersifat memaksa, tidak mematok harga tinggi, dan tetap mengedepankan misi sosial. Salah satunya, memberi keleluasaan pembayaran kepada orang tua siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Kalau orang tua bilang sanggupnya mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah. Itulah bentuk misi sosial,” katanya.
Alexander menambahkan, jika ditemukan ada sekolah atau guru yang tetap menjual seragam, masyarakat dipersilakan melapor ke Disdik Kota Bekasi. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
“Silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti karena guru tidak dibenarkan menjual seragam,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, juga mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan terkait seragam. Ia menyebut menerima informasi adanya dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri.
“Kalau ini masih terjadi, saya akan turun langsung. Masyarakat bisa lapor ke Komisi IV jika menemukan pelanggaran,” ujar Ahmadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan legislatif mencegah praktik pungutan liar dan menjaga transparansi serta integritas lembaga pendidikan di Kota Bekasi. (ADV)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.