Pengacara Minta Polres Bekasi Segera Tetapkan dan Tahan Tersangka Pelaku Persekusi Keluarga Pirlen Sirait

Cupa Siregar, SH, Pengacara keluarga Pirlen Sirait

CIKARANG, MEDIASI.COM – Penyidik Polres Metro Bekasi diminta segera melakukan penetapan dan penahanan tersangka pelaku persekusi terhadap keluarga Pirlen Sirait, Pemimpin Redaksi Koran Mediasi. Desakan dan permintaan itu disampaikan pengacara Cupa Siregar, Rabu (18/12/2024).

“Kami tak perlu mengajari panyidik melakukan kesimpulan dan tindakan hukum, yaitu menetapkan dan menahan tersangka pelaku persekusi klien kami,” ujar Cupa Siregar.

Dia menegaskan, perjalanan perkara yang menimpa kliennya sudah terlalu lama prosesnya. Untuk itu, dia meminta agar penyidik Polres Bekasi segera menetapkan dan menahan pelakunya.

“Ini perkara apa kesulitannya, kalau memang sulit gak apa-apa Polres tinggal minta bantuan ke Polda Metro, supaya pasti hukum ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, jangan sampai penanganan perkara yang berbau ras itu sampai berulangtahun penanganannya.

“Kami ingatkan polisi, kalau memang bisa cepat jangan terkesan dilambatin,” kesalnya.

Sebagaimana diketahui, puluhan orang mendatangi dan melakukan pengancaman kepada Pirlen Sirait di kediamannya, di Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Jumat 5 April 2024 malam.

Orang-orang tersebut melontarkan kalimat-kalimat kasar diiringi dengan pengancaman yang juga disaksikan oleh istri dan ketiga anak Pirlen Sirait. Kejadian tersebut mengakibatkan ketakutan dan trauma mendalam. (*)