Ketua PWI Bekasi Raya Kutuk Tindakan Pengusaha Toko Obat Aniaya Wartawan FHI

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin usai dampingi Charles Persy Gunawan, korban pemukulan pengusaha toko obat ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/11/2024)

BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin kutuk keras tindakan pengusaha toko obat yang menganiaya wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI) di depan kantor PWI Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Menurut Ade Muksin, tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban wartawan Charles Persy Gunawan (44), tidak dapat dibiarkan begitu saja. Bagaimanapun bentuknya, perbuatan itu sudah melanggar hukum dan sangat mencoreng nama baik media, sehigga pelakunya harus segera ditangkap.

“Kami atas nama PWI Bekasi Raya sangat mengutuk keras perbuatan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh bos obat terhadap seorang wartawan. Apapun persoalannya, tindakan seperti jelas melanggar hukum,” kata Ade Muksin.

Untuk itu, Ade Muksin pun langsung mendamingi korban pemukulan Charles Persy Gunawan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bekasi Kota. Dia juga berharap agar pihak kepolisian segera menangkap bos obat tersebut.

Korban pemukulan, Charles Persy Gunawan kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemkulan itu terjadi karena pengusaha toko obat tidak terima usaha obatnya diberitakan di media online.

Menurutnya, kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB dimana korban Charles sedang duduk di warung kopi di depan Kantor PWI Bekasi Raya yang tengah menggelar rapat pengurus.

Tiba-tiba, pelaku yang sudah diketahui berinisial A, diduga pemilik toko obat bersama satu orang temannya turun dari sebuah mobil dan langsung menyerang serta memukuli korban.

Akibat penyerangan itu, korban Charles mengalami sakit lecet bagian hidung, sakit di bagian kepala, bibir mengeluarkan darah serta lecet di bagian tangan dan jari.

Setelah dilaporkan, tidak kemudian petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, langsung terjun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)