Polres Toba Bekuk Empat Terduga Pengedar Narkoba

TOBA, MEDIASI.COM – Polres Toba berhasil membekuk 4 pelaku terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dua tempat berbeda, yakni di Jln. Pasar Melintang, Bengkel Nila Mas, Kecamatan Laguboti dan Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/11/2023) malam.

Keempat pelaku yang berhasil dibekuk yaitu inisial HN (25), Laki laki, Warga Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti, RR (19), Laki laki, warga Parluasan Lorong II Sibuea, Kecamatan Laguboti, PP (26) Laki laki warga Desa Siraja Deang, Kecamatan Laguboti dan JH (55) Laki laki warga Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti.

Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang melalui KBO Sat Narkoba Polres Toba Ipda Haidar Fadhil Lubis S.Tr.K. saat di konfirmasi Awak media pada Minggu (05/11) menjelaskan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Toba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pasar Melintang Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Mendapat informasi tersebut, tim Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Toba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Toba Ipda Haidar Fadhil Lubis bersama Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ferry Hardian dan 5 anggota lainnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi , tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut, ucap Haidar.

Pada pukul 22.00 wib petugas melihat adanya seorang laki-laki yang dicurigai yang Sedang duduk di atas sepeda motor di depan Bengkel Nilamas. Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan di dalam bungkusan Rokok Sempurna berisi 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika Shabu.

Tak sampai di situ, Dari hasil pengembangan kasus tersebut di malam yang sama, Unit Opsnal Sat Narkoba mengamankan 3 Pelaku tanpa perlawanan ketika berada di sebuah rumah di Desa Ompuraja Hutapea Kecamatan Laguboti.

Petugas mengamankan 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) paket plastik klip ukuran keci berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip yang masih baru, 30 klip plastik kosong, bong, timbangan dan 16 butir pil ekstasi.

Saat ini keempat Pelaku harus mendekam di balik tahanan Polres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MS)

Penulis: Marjoku Sormin