BALIGE, MEDIASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang menggelar konsultasi publik pertama di Ball Room Labersa Hotel, Balige, Kamis (12/10/2023). Inti pembicaraan terkait dengan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Renana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Sofian Sitorus yang dimintai keterangan usai menggelar konsultasi publik mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut adalah tentang wilayah atau lokasi galian mineral bukan logam, atau yang biasa disebut galian C.
Menurut Sofian Sitorus, dalam Perda tersebut, banyak Kecamatan atau daerah di Kabupaten Toba yang tidak dapat dijadikan sebagai lokasi galian C.
“Salah satu adanya regulasi terbaru SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan. Perda itu yang bisa hanya wilayah Habornas (Habinsaran, Borbor, Nassau) dan sedikit di daerah Laguboti,” ujar Sofian Sitorus.
Setelah terbitnya SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan, kini lokasi galian C bisa dilakukan di Kecamatan Balige, namun hanya di beberapa titik dan tidak menyeluruh.
Perlunya revisi Perda ini dilakukan, kata dia, karena saat ini terdapat banyak ketidaksesuaian dengan perkembangan jaman, ditambah dengan terbitnya regulasi-regulasi terbaru yang harus disesuaikan dengan Perda RTRW untuk 20 tahun ke depan, terhitung dari tahun 2023 hingga 2043.
“Termasuk adanya regulasi-regulasi terbaru yang harus kita sesuaikan terhadap muatan-muatan RTRW itu sendiri dan karena itulah kita lakukan revisi RTRW tersebut,” tambah Sofian Sitorus.
Dalam melakukan revisi Perda, Dinas PUTR sudah melakukan Empat kali FGD (Forum Grup Discusion) dan Dua kali konsultasi publik. Saat ini, Dinas PUTR sudah melakukan Dia kali FGD yang diikuti internal pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintah terkait.
Jika FGD diikuti oleh lembaga internal pemerintah, maka konsultasi publik dilakukan bersama masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pengusaha, tokoh masyarakat, pers, lembaga pemerintah. Dalam konsultasi publik ini, pemerintah sangat mengharapkan saran dan masukan dari para peserta agar tidak ada yang tertinggal dalam penyusunan RTRW untuk kebutuhan 20 tahun ke depan.
“Jadi masukkannya terkait dengan muatan yang telah disusun oleh konsultan tersebut sangat kami harapkan, sebab RTRW ini untuk 20 tahun ke depan, jadi jangan sampai ada yang tertinggal,” kata Sofian mengakhiri. (MS)