CIKARANG PUSAT, KOMED – Beredarnya surat usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk menggantikan Dani Ramdan yang masa tugasnya akan berakhir pada Mei 2023 mendatang, mulai menuai polemik.
Menurut pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, SIP, MSi, DPRD Kabupaten Bekasi yang telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan polemik tersebut.
Hal itu dikatakan Efriza kepada Koran Mediasi, Jumat (24/3/2023). Menurut dia, yang menjadi polemik itu ketika misalnya masa jabatan belum habis kemudian sudah muncul usulan.
“Hal ini menjadi polemik karena sudah ada usulan Pj Bupati Bekasi sehingga orang-orang mempertanyakan siapakah yang layak untuk maju atau dari level apa yang bisa maju,” katanya.
Efriza mengatakan, terkait usulan pengganti penjabat Bupati Bekasi bisa memicu polemik sehingga sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.
“Itu bisa ada sedikit polemik, dan mempercepat itu juga suatu bentuk ada ketidaksepakatan makanya dipercepat, jadi itu harus diselesaikan dulu perselisihan baru pemilihan,” katanya.
Yang terbaik, kata Efriza, karena ini negara kesatuan, konteknya maka harus lapor ke Kemendagri, bagaimana dengan proses ini, jangan sampai prosesnya malah ada pemilihan, tapi nanti ada proses yang merasa bahwa itu tidak layak untuk pemilihan karena belum sesuai dengan pemilihan, walaupun itu pemutusnya Kemendagri sebagai pengawas.
Dia mengatakan, dalam peraturan sudah jelas kalau gubernur adalah kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya para pejabat hariannya di tingkat pusat. Tapi kalau kabupaten tingkatnya adalah tingkat dari kabupaten sampai ke provinsi, tinggal bagaimana proses itu tentu dipantau gubernur dan juga dipantau oleh Kemendagri.
“Prosesnya itu siapa yang melakukan yang lebih kuat, yang lebih berwenang adalah DPRD, ketentuannya ada di dalam aturan,” tandasnya.
Usulan tiga nama yang dikirimkan DPRD Kabupaten Bekasi ke Kemendagri, lanjut Efriza, kepantasan dan syaratnya memenuhi atau tidaknya ada di kemendagri.
“Terkait dengan polemik atau adanya kepentingan dalam usulan tiga nama, salah satu cara menyelesaikan sebagai negara kesatuan tentu Kemendagri yang harus mempelajarinya. Apakah syaratnya atau siapa yang pas untuk mengisi kekosongan jabatan di bawahnya gubernur itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Efriza.
Menurut Efriza, tata tertib DPRD di seluruh Indonesia hampir sama. “Kalau saya pelajari tatib itu hampir semua sama, karena dia itu satu urusan dengan yang buat aturan, kayak UU MD3 nya itukan DPR, artinya DPRD tinggal menerima. Nah ini di dalam pasalnya sudah jelas bahwa pimpinan DPRD menyampaikan usul pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur. Hirarkinya dari bupati ke gubernur lalu dari gubernur ke kemendagri dalam kapasitasnya seperti itu jadi tidak bisa loncat,” papar Efriza Dosen Ilmu Politik itu.
Dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi, kata Efriza bisa dilihat. Itu harus berhubungan dengan yang terkait (calon penjabat-red). Jadi DPRD harus memeriksa kesiapan calon dan calonnya.
“Keterlibatan DPRD dalam mengusulkan nama akan dilihat kembali oleh kemendagri soal kepantasannya ataupun tidaknya,” tandasnya.
Efriza mencontohkan terpilihnya Heru Budi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Waktu itu yang dilakukan di Jakarta itu melihat apa yang dihasilkan ada tiga nama yang diusulkan dan kemendagri yang memproses dan yang memilih, hanya yang terpilih Heru Budi kan,” jelasnya.
Kesamaan mekanisme di DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi, menurut Efriza ada kesamaan.
“Di Jakarta seperti itu, kalau di Bekasi apakah sama, mekanismenya bisa jadi sama kalau memang ada usulan calon Penjabat Bupati. Dan MK memberi panduannya seperti itu bahwa Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati itu harus dari ASN,” terangnya.
Efriza menambahkan bahwa pemilihan penjabat Bupati itu, DPRD dan Kemendagri merupakan satu kesatuan yang terhubung dalam proses.
“Pemilihannya itu diserahkan kepada DPRD, walaupun dari DPRD tetap hubungannya dengan kemendagri. Kalau gubernur seperti apa, gubernur itu biasanya mengetahui dan melantik, setelah muncul nama, lalu proses itu dipelajari gubernur untuk dilanjutkan ke kemendagri,” tambahnya.
Terkait dengan usulan yang disampaikan ketika memenuhi syarat sesuai dengan putusan MK, menurut Efriza tidak masalah.
“Dilihat dari mekanisme itu nama yang diusulkan dari JPT Pratama, artinya tidak menyalahi, kecuali yang ada misalnya staf ahli menteri atau sekretaris daerah provinsi itu baru menyalahi, karena itu levelnya penjabat gubernur, dan itu ada dalam aturan yang dibuat MK, siapa saja yang bisa menjabat kepala daerah,” terangnya.
Ketika pengajuan usulan dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, Efriza berharap ada pengawasan.
“Kalau yang diajukan itu tidak sesuai dengan yang dibuat oleh mahkamah konstitusi atau yang kedua dalam prosesnya ini mekanismenya dianggap tidak sesuai cuma titipan, artinya mekanismenya sifatnya tertutup. Ini bisa dilaporkan dan harus diawasi. Tapi kalau mekanismenya sudah terbuka, nama-nama yang diusulkan sesuai dengan ketentuan MK itu soal hanya like this like ajah, tidak suka siapa calonnya,” tutupnya.
Adapun usulan calon nama Pj Bupati Bekasi melalui DPRD yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 Februari 2023 dengan nomor RT.04/420-DPRD/2023 berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama para ketua fraksi menyepakati tiga nama sebagai calon Penjabat Bupati Bekasi yaitu:
1.H.R Yana Suyatna,S.IP, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi
2.Rahmat Atong, S.STP.MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi
3.Ir.A.Koswara, MP Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. (Pir)