Soal Pemenuhan Basic Need Hakim, Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI Benarkan Pernyataan Rocky Gerung

Djuyamto, SH MH, Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI Pusat

JAKARTA, KOMED – Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, SH MH membernarkan pernyataan Rocky Gerung yang disampaikan dalam Talk Show HUT ke-70 IKAHI soal pemenuhan basic need para hakim sangat urgen dalam konteks integritas.

“Sebenarnya apa yang disampaikan Rocky Gerung bukan hal yang baru,” ujar Djuyamto yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/3/2023).

Menurut Djuyamto, Hakim PN Jaksel yang akrab dengan awak media ini, kurun waktu antara tahun 2010 sebelum akhirnya terbit PP 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, para hakim muda di daerah-daerah bergolak menyuarakan soal kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya sistematis negara menjaga integritas hakim.

Ketika pada akhirnya terbit PP Nomor 94/2012 yang memberikan tunjangan penghasilan hakim dan beberapa hak keuangan lainnya, namun sampai sekarang (kurang lebih 10 tahun) nilai tunjangan tersebut tidak ada perubahan, sedangkan fluktuasi nilai materiil penghasilan tentu berubah.

Menurutnya, dahulu para hakim muda yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) yang semuanya anggota IKAHI berharap agar Negara lah yang semestinya berinisiatif memenuhi kesejahteraan hakim dalam rangka menegakkan negara hukum, tanpa menunggu para hakim berteriak.

“Semoga dengan disuarakannya kembali soal basic need hakim oleh Rocky Gerung yang nota bene pihak eksternal (publik) ini juga menjadi bagian dari keinginan publik bahwa memang persoalan yang menyangkut hakim (kekuasaan kehakiman) juga menjadi konsern semua pihak, bukan hanya persoalannya para hakim saja,” tutupnya. (*/gar)