Kapolres Humbahas Pimpin Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian

DOLOKSANGGUL, KOMED – Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin pimpin kegiatan acara press relase pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, Jumat (17/3/2023).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung diwakili KBO Reskrim IPDA Romi Ginting dan Kanit I Pidum Reskrim Aiptu Bikner Purba. Menurutnya, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan 2 orang tersangka berinisial JS dan ZP.

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan pencurian. Tepatnya Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci yang tergantung. Kemudaian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran toko mas MS dari Mini Market Jelova.

Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mengambil/mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal namanya FH alias D.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wib anggota Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap FH bersama dengan barang bukti. FH alias D mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh Anggota Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, tepatnya di Terminal Kota Sibolga, FH alias D melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sepeda motor. SPM Barang Bukti (BB). Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap FH als D tapi tidak berhasil.

Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti (BB), berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra x 125, Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 5014 DF.

Menurut keterangan salah satu mahasiswa MP, bahwa penangkapan pelaku pencurian ini berhasil oleh karena kerjasama masyarakat dan mahasiswa, dan orang yang pertama kali mengamankan pelaku adalah mahasiswa.

Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian” terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. (AR)