BEKASI, MEDIASI.COM — DPRD Kota Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pengalihan status penggajian bagi 3.342 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, agar nantinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan dukungan ini muncul setelah Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bersama anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil menerima aspirasi dan menggelar audiensi dengan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Ahmad Lauhil Mahfudz mengapresiasi tanggapan positif dari jajaran legislatif yang berkomitmen mengawal proses pengalihan status ribuan pegawai tersebut hingga ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“DPRD Kota Bekasi mendukung penuh peralihan status penggajian lewat APBN. Pak Sardi dan Bang Kamil menerima aspirasi kami untuk mengawal 3.342 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi ke BKPSDM, jika nanti pengalihan ke APBN terealisasi,” ujar Lauhil, Selasa (20/10/2026).
Lauhil menjelaskan bahwa perjuangan pengalihan status sekaligus pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu ini ditujukan bagi seluruh formasi tanpa diskriminasi sektor pekerjaan. Ia menambahkan bahwa seluruh bidang akan diperhatikan, baik tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), maupun tenaga teknis di lingkungan pemkot.
“Semua sektor diperhatikan tanpa terkecuali, baik tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), maupun tenaga teknis,” katanya.
Sebagai langkah awal yang konkret, Ketua DPRD Kota Bekasi telah meminta data riil jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi, serta mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersatu mendukung proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara penuh waktu.
Untuk mematangkan langkah strategis selanjutnya, DPRD Kota Bekasi berencana menggelar pertemuan lanjutan di aula rapat DPRD dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut akan menghadirkan perwakilan PPPK dari masing‑masing OPD guna menyusun langkah‑langkah pengajuan ke tingkat yang lebih tinggi. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
