BEKASI, MEDIASI.COM — Rencana Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk melaksanakan kegiatan kedinasan secara bergilir di kantor-kantor Rukun Warga (RW) mulai Januari 2027 menjadi sorotan masyarakat. Kebijakan ini dinilai berpotensi mendekatkan pelayanan dengan warga, namun juga diingatkan agar tidak berhenti pada seremonial semata.
Rencana tersebut disampaikan Tri Adhianto saat menghadiri Forum Dialog Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia di RW 24, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada 19 September 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen mempercepat pemerataan pembangunan, termasuk memastikan pemanfaatan dana hibah sebesar Rp100 juta dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga. Langkah ini sejalan dengan arahan sebelumnya, saat memimpin rapat di Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 20 Agustus 2026, agar seluruh jajaran lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat — baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial.
Gagasan berkantor di RW dianggap sebagai terobosan agar pemerintahan tidak hanya bergerak dari balik meja birokrasi, melainkan memahami langsung persoalan yang dihadapi warga: mulai dari ketersediaan lapangan kerja, kelayakan hunian, akses pendidikan dan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan infrastruktur lingkungan. Selama ini, dorongan agar kepala daerah lebih sering turun ke lapangan juga telah disuarakan oleh berbagai kalangan, bukan sekadar menghadiri acara seremonial.
LBH: Harus Ada Data dan Tindak Lanjut Nyata
Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusut, SH, menyambut baik rencana tersebut, namun memberikan peringatan penting.
“Setuju saja, tetapi jangan menjadi pencitraan. Harus betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Andi.
Menurutnya, kehadiran Wali Kota di lingkungan RW harus dibarengi sistem pendataan dan tindak lanjut yang jelas. Setiap kunjungan seharusnya menjadi momen pemetaan persoalan secara terukur — mendata warga yang belum layak huni, pengangguran, anak putus sekolah, ketersediaan layanan kesehatan, hingga kondisi infrastruktur. Data tersebut kemudian dijadikan dasar menyusun prioritas pembangunan, sehingga anggaran dan dana hibah dapat tepat sasaran.
“Jika ini didata serius dan dijadikan prioritas, pasti dana hibah maupun anggaran tepat sasaran dan berdampak nyata bagi warga,” tegasnya.
Ujian Implementasi Mulai 2027
Rencana ini pada akhirnya akan diuji saat pelaksanaan dimulai. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kehadiran fisik kepala daerah, melainkan solusi atas persoalan yang dihadapi.
Konsep berkantor di RW idealnya disertai mekanisme kerja yang jelas: setiap RW menyusun daftar persoalan prioritas yang terintegrasi dengan perangkat daerah terkait, sehingga apa yang didengar di lapangan tidak berhenti menjadi catatan semata. Kantor RW diharapkan berubah menjadi pusat pemetaan masalah sekaligus pos pelayanan warga.
Di sinilah komitmen Tri Adhianto akan dinilai. Apakah langkah ini mampu mempercepat pelayanan, menata prioritas pembangunan, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah — atau sekadar acara seremonial?
Masyarakat Kota Bekasi akan menunggu bukti nyata mulai Januari 2027. Sebab, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan seberapa sering ia hadir di tengah warga, melainkan seberapa banyak persoalan warga yang berhasil diselesaikan setelahnya.
(Gibson. S)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
