BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi luncurkan program Bekasi Keren Sistem Asistensi Pelayanan Orang Asing (Beken Sapa) yang dirancang khusus untuk mendampingi penjamin atau pemohon Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami kesulitan atau kendala teknis saat menginput data aplikasi Izin Tinggal keimigrasian.
Selain Bekasi Sapa, Imigrasi Bekasi juga akan menghadirkan program pelayanan paspor keliling guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Anggi Wicaksono menjelaskan, Imigrasi Bekasi menjalankan Pengawasan Orang Asing (PORA) yang telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Dua periode pelaksanaannya sudah rampung. Efektivitas kegiatan ini terus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan telah menghasilkan berbagai tindakan nyata, mulai dari penindakan, penyidikan, hingga deportasi Warga Negara Asing (WNA).
“Seluruh langkah tersebut dijalankan selaras dengan dinamika hukum di Indonesia, dengan mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sanksi administratif berupa deportasi, hingga proses pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi,” ujar Anggi Wicaksono.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan peran ganda, mulai dari pelayanan dan penindakan selalu dijalankan beriringan agar para investor merasa aman dan nyaman menanamkan modal di Indonesia.
“Sentuhan Imigrasi harus pas. Program Beken Sapa kita luncurkan supaya selaras dengan pemerintah daerah,” ujar Anggi Wicaksono sambil menegaskan bahwa pihaknya penting melakukan pendekatan yang tepat dan serasi dengan kondisi wilayah setempat.
Pihaknya juga menegaskan komitmen keterbukaan. Menurutnya, Imigrasi Bekasi senantiasa terbuka dan transparan dalam menyampaikan hasil penindakan. Keterbukaan ini dinilai penting guna menciptakan iklim investasi yang kondusif serta menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Menjawab pertanyaan strategis terkait seberapa efektif dan terukur pengawasan Tim PORA terhadap keberadaan serta kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri dan permukiman Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
