Terbukti Korupsi, Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (Foto Istimewa)

BANDUNG, MEDIASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Novian Saputra menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang dalam perkara korupsi yang menjerat keduanya. Putusan dibacakan di Bandung pada sidang yang berlangsung resmi, Senin (14/9/2026).

Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif, dihukum pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan. Kemudian, uang pengganti Rp11,4 miliar setelah diperhitungkan sisa uang yang sudah disita, tersisa kewajiban Rp10.433.453.060.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menegaskan, jika kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi, harta benda Ade akan disita dan dilelang. Apabila hasil tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana pengganti 2 tahun.

Hukuman tambahan juga dijatuhkan kepada Ade Kuswara Kunang berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

HM Kunang 4 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.

Kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar telah dilunasi sepenuhnya melalui rekening penampungan KPK, sehingga tidak ada sisa kewajiban pembayaran baginya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang pidana. Status sejumlah barang bukti ditetapkan sesuai amar putusan, ada yang dikembalikan, ada pula yang tetap disita.

Hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya belum menentukan sikap untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (*)

Exit mobile version