SUKABUMI, MEDIASI.COM — Proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pemegang saham PT Boy Bahtera Maritim Pelayaran (BBMP), Kirana Kwee, kini memasuki sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini diambil setelah penyidikan yang ditangani Polres Sukabumi dihentikan, dan pihak pemohon menilai masih terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang belum ditindaklanjuti. Perkara ini juga menyeret Budiman Damanik yang sebelumnya disebut berstatus tersangka; seluruh dugaan masih dalam proses dan belum menjadi putusan kesalahan.
Sidang perdana berlangsung Selasa (8/9/2026) dengan hakim tunggal Anwar Sagala. Kirana Kwee hadir melalui kuasa hukum Ferdinad Montororing, Charles Mardani Panjaitan, dan Muhamad Akbar. Pihak termohon — Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat — diwakili Kasat Reskrim Ipda Iriansyah beserta tim.
Usai sidang, Ferdinad Montororing menjelaskan inti perkara: tanda tangan kliennya diduga dipalsukan dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BBMP, seolah-olah telah menjual saham 50 persen senilai Rp500 juta.
“Kasus ini murni pidana, yakni tanda tangan klien kami diduga dipalsukan dalam dokumen RUPSLB PT BBMP, seolah-olah telah menjual sahamnya sebesar 50 persen dengan nilai Rp500 juta,” ujar Ferdinad.
Ia juga menyebut RUPSLB tersebut diduga dibuat secara sirkuler dan mempertanyakan ketidakhadiran notaris dalam prosesnya. Dugaan ini dikaitkan dengan penguasaan aset perusahaan berupa tugboat dan tongkang yang terdaftar di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp17 miliar, meskipun nilai, kepemilikan, serta hubungan dokumen dengan aset tersebut masih diperdebatkan.
Tiga ahli pidana, Anita Kumala, Mia Kamila, dan Hendri Jayadi, telah memberikan pendapat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut kuasa hukum, pandangan para ahli menunjukkan adanya unsur pidana yang perlu diuji lebih lanjut, serta kemungkinan yurisdiksi meliputi PN Bogor maupun PN Jakarta Barat. Pandangan ahli ini bersifat pendapat dan bukan putusan pengadilan.
Di sisi lain, gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat atas permintaan kuasa hukum Budiman Damanik menyimpulkan perkara dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi inti sengketa.
Kuasa hukum lainnya, Charles Mardani Panjaitan, menegaskan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik maupun institusi penegak hukum. Tetapi dalam perkara ini kami melihat ada proses dan petunjuk yang menurut kami masih perlu ditindaklanjuti. Karena itu, kami menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji apakah penghentian penyidikan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Charles.
Pihaknya meminta proses berjalan objektif berdasarkan alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah bagi semua pihak. Penilaian atas keabsahan penghentian penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
Sidang dilanjutkan Rabu (9/9/2026) dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan dari Kapolres Sukabumi dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Seluruh tuduhan dan dugaan masih dalam proses pembuktian, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
