Genjot PAD, BPN dan Pemkot Bekasi Tandatangani Kerja Sama Program Zona Nilai Tanah

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto foto bersama Dr Tarbarita Simorangkir, Kepala BPN Kota Bekasi usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Rabu (9/9/2026)

BEKASI, MEDIASI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penerapan program Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Rabu (9/9/2026). Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala BPN Kota Bekasi Dr Tarbarita Simorangkir.

Acara penandatanganan PKS yang berlangsung di ruangan Plt Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Narlisman Nahar ini, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhammad Solikhin, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.

Menurut Tri Adhianto, kerjasama ini dilakukan berkaitan dengan proses pengelolaan tanah yang ada di Kota Bekasi agar sesuai dengan data faktualnya. Dengan begitu, nantinya akan dapat disesuaikan untuk mengoptimalkan kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tri Adhianto mengakui bahwa Pemkot Bekasi telah menaikkan tarif NJOP tanah di Kota Bekasi sejak tahun 2023 hingga saat ini. Namun, masih banyak PBB dan BPHTB yang menunggak. Menurutnya, masalah ini butuh kepedulian dari seluruh masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPN Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir. Menurutnya, progam ZNT ini yang pertama di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa tanah memiliki perbedaan nilai yang dipengaruhi oleh harga pasar dan biaya, sehingga perlu dikelompokkan dalam zona tertentu untuk kebutuhan pendataan, pengelolaan, dan pemanfaatan bidang tanah.

“Jadi area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, dengan batas bersifat imajiner maupun nyata sesuai penggunaan tanah, dinamakan Zona Nilai Tanah (ZNT). Program ini yang pertama di wilayah Jawa Barat,” ujar Tarbarita.

Menurut Tarbarita, ZNT berbasis nilai pasar dan data ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan strategis. Seperti penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi jual beli tanah, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, dan pemantauan nilai tanah dan pasar tanah.

​Ia mengatakan, penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang efisien sekaligus mengoptimalkan potensi fiskal daerah.

‎”Penandatanganan PKS ini menjadi momentum strategis dalam mewujudkan penguatan ekonomi daerah dan reformasi birokrasi melalui layanan pertanahan yang modern. Melalui integrasi data NIB dan NOP, Pemko Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk menghadirkan satu data pertanahan dan perpajakan yang akurat,” kata Tarbarita.

‎Ia menjelaskan, sistem yang interoperabel ini akan menghubungkan data spasial bidang tanah dengan data objek pajak secara real-time. Langkah ini sangat krusial karena akan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian potensi pajak PBB dan BPHTB secara lebih optimal, mengandalkan akurasi data tanpa perlu menaikkan tarif pajak bagi masyarakat.

‎Dengan adanya integrasi tata kelola data NIB-NOP ini, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi optimis target peningkatan kemandirian fiskal daerah dapat tercapai tanpa memberikan beban tambahan kepada warga.

Secara keseluruhan, komitmen bersama yang tertuang dalam PKS ini menjadi bukti konkret sinergi lintas sektor yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

“Secara spasial, nilai tanah akan dipetakan melalui sistem informasi sebaran wilayah yang juga akan menjadi salah satu dasar administrasi NJOP. Referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih adil dan transparan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version