Kinerja Pengawasan TKA di Kota Bekasi Dipertanyakan, Kepala Disnaker Dinilai Kurang Paham Tupoksi

Editor: Gokma Siregar
Dzikron, ST, MT, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM — Mekanisme pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bekasi yang melibatkan koordinasi tiga tingkatan pemerintahan, pusat, provinsi, dan daerah, justru memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan kewenangan Dinas Tenaga Kerja setempat. Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Dzikron yang menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengawasi TKA, dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diembannya.

Penggunaan dan pengawasan TKA di Indonesia telah diatur secara jelas melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan pemberi kerja melatih tenaga kerja pendamping lokal.

Bahkan, di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban daerah dalam hal pembinaan, sinergitas, pelaporan, hingga pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA. Sebelumnya, Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 juga telah mengatur penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA.

Sistem perizinan memang terpusat di tingkat pemerintah pusat, di mana pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dilakukan secara online melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian, hal itu tidak lantas menghilangkan peran pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tetap berkewajiban melakukan pemantauan, pendataan, serta sinkronisasi data TKA di perusahaan wilayah setempat, bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pengawasan juga melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk verifikasi dokumen keimigrasian bersama pihak Imigrasi. Pada tahun 2020, Disnaker Kota Bekasi pun tercatat aktif menerima koordinasi dan sinkronisasi hasil monitoring pendataan TKA terkait pandemi COVID-19 dari tim provinsi.

Di tengah kerangka kerja yang jelas tersebut, pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dzikron, justru memicu kekhawatiran. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi TKA, karena kewenangan tersebut sudah diambil alih oleh pemerintah pusat dan provinsi. Bahkan, ketika ditanya jumlah TKA di Kota Bekasi, Dzikron mengatakan yang mengetahui itu adalah Kabidnya bernama Iqbal.

“Jangankan TKA, tenaga kerja lokal pun kita sudah tidak ada kewenangan. Bahkan kalau berkunjung ke perusahaan, setingkat kepala dinas hanya bisa menunggu di ruang tamu,” kata Dzikron, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang seharusnya dijalankan. Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 secara tegas meletakkan tanggung jawab penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA — di pemerintah daerah. Meskipun perizinan dikeluarkan oleh pusat, fungsi pengawasan, pembinaan, pendataan, dan pelaporan tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari peran pemerintah daerah.

Penelitian terkait pengawasan TKA di Jawa Barat juga menyoroti berbagai persoalan di lapangan, mulai dari keterbatasan jumlah pengawas, belum terintegrasinya sistem data antarinstansi, hingga rendahnya pelaksanaan program transfer of knowledge oleh perusahaan pengguna TKA, di mana hanya sekitar 62% perusahaan yang melaksanakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal sesuai ketentuan. Masih ditemukan pula pelanggaran administratif seperti keterlambatan perpanjangan izin, penggunaan jabatan yang tidak sesuai, hingga tidak adanya laporan pelaksanaan pelatihan.

Kondisi ini menuntut peran aktif dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Alih-alih melepaskan tanggung jawab, justru di sinilah peran pembinaan dan pengawasan daerah sangat dibutuhkan, mulai dari memastikan kelengkapan dokumen, memantau pelaksanaan alih keahlian, hingga mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Kewenangan mengawasi TKA memang terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Namun, pembagian kewenangan tersebut bukan berarti Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tidak memiliki peran. Justru, dengan adanya Perda Nomor 11 Tahun 2024, daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk aktif melakukan pendataan, pemantauan, pembinaan, hingga pelaporan.

Jika pejabat tertinggi di lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang dan bahkan enggan turun ke perusahaan untuk melakukan pengawasan, hal ini menjadi sinyal bahwa penguatan kapasitas dan pemahaman tupoksi sangat mendesak dilakukan. Tanpa kesadaran dan keaktifan dari pihak daerah, pengawasan TKA di Kota Bekasi dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif, dan peraturan yang telah dibuat hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. (*)

Exit mobile version