Proyek Sekolah Picu Polemik, Gazebo 2×2 Meter Rp229 Juta di SDN 5 Harapan Jaya, Bekasi Utara

Penulis: Hengki Siregar
Proyek penataan halaman dan pemagaran di SDN 5 Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,

BEKASI, MEDIASI.COM — Proyek penataan halaman dan pemagaran di SDN 5 Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menuai kritik tajam dari kalangan wali murid. Sorotan utama tertuju pada pembangunan gazebo berukuran hanya 2×2 meter bernilai ratusan juta rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Berdasarkan data pada papan proyek di lokasi, pekerjaan bernilai Rp229.254.718 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Kadita Berseri. Angka ini dinilai sangat tidak proporsional untuk bangunan kecil, sehingga memicu pertanyaan besar dari masyarakat sekitar maupun orang tua siswa.

Salah satu wali murid yang tidak ingin namanya disebut menyatakan kekecewaan mendalam. Menurutnya, alokasi dana tersebut terasa sangat berlebihan untuk fasilitas sederhana di lingkungan sekolah.

“Benar-benar luar biasa, gazebo ukuran 2×2 meter saja anggarannya tembus lebih dari Rp200 juta. Ibaratnya, sudah seperti gazebo para Sultan,” katanya dengan nada kecewa saat ditemui awak media di lokasi proyek, Senin (1/9/2026).

Kepala Sekolah SDN 5 Harapan Jaya, Eri Soemantri, menjelaskan bahwa rangkaian pekerjaan ini awalnya merupakan usulan yang disampaikan kepada salah satu anggota DPRD Kota Bekasi. Lingkup kerjanya mencakup pemasangan jaring penahan bola sepanjang 16 meter dengan tinggi 3 meter, pengecatan lapangan, serta pembangunan gazebo tersebut.

“Dulu saya sebenarnya pernah mengajukan usulan revitalisasi gedung sekolah, namun yang disetujui justru gazebo ini. Paketnya juga meliputi jaring penahan bola dan pengecatan lapangan,” jelas Eri Soemantri.

Masalah makin pelik ketika saat hadir pengawas lapangan, terungkap dalam percakapan yang terekam bahwa pembangunan gazebo ternyata tidak tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi proyek.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan aturan pengadaan. Sesuai ketentuan, RAB atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun dan menjadi dasar yang sah—diatur dalam Perpres No.16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yaitu Perpres No.12 Tahun 2021 dan Perpres No.46 Tahun 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban merencanakan pengadaan secara tertib dan transparan .

Terpisah, perusahaan yang sama, PT Kadita Berseri, diketahui juga sedang mengerjakan proyek pembangunan pagar sepanjang 12 meter serta perbaikan lapangan di sekolah berdekatan, yaitu SDN Harapan Jaya 4.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi secara tertulis maupun rincian RAB yang lengkap dari pihak dinas terkait maupun pelaksana pekerjaan guna meluruskan polemik dan ketidakjelasan yang berkembang di lapangan. (HS)

Exit mobile version