Proyek Rp229 Juta Tanpa RAB, Kinerja dan Pengawasan Disperkimtan Kota Bekasi Dipertanyakan

Penulis: Hengki Siregar

BEKASI. MEDIASI.COM — Proyek penataan halaman dan pemagaran di SDN Harapan Jaya 5, Kecamatan Bekasi Utara yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2026 senilai Rp229.254.718, kini menyorot lemahnya pengawasan dan kepatuhan aturan dari pihak pelaksana, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Menurut Kepala Sekolah SDN Harapan Jaya 5, Eri Soemantri, seluruh rangkaian kegiatan fisik di lingkungan sekolah berada di bawah tanggung jawab penuh Disperkimtan. Ia menjelaskan bahwa paket pekerjaan, meliputi pemasangan jaring penahan bola, pengecatan lapangan, serta pembangunan gazebo, bermula dari usulan yang disampaikan kepada salah satu anggota DPRD Kota Bekasi.

“Benar, ini dari Dinas. Ada jaring penahan bola, pengecatan lapangan, sama gazebo. Itu saya minta kepada pihak Dewan,” ujar Eri Soemantri saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Senin (1/9/2026) sambil mengakui bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Kadita Berseri.

Namun, penelusuran awak media di lapangan menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan. Dalam rekaman video perbincangan antara pihak sekolah dan pengawas lapangan yang ditunjuk dinas, terungkap kenyataan yang merusak prinsip akuntabilitas, pekerjaan diduga dijalankan tanpa dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah.

Lebih memprihatinkan, pengawas lapangan justru menenangkan pihak sekolah agar tidak merasa risih atau khawatir atas ketidakberadaan dokumen tersebut.

“Jadi tenang saja Pak, tidak usah takut. Walaupun tanpa RAB, pokoknya Pak Kepala Sekolah ikuti keinginan saja meski tanpa RAB,” ujar pengawas tersebut dengan santai dalam percakapan yang terekam.

Fakta ini menegaskan dugaan pelanggaran berat terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Merujuk pada peraturan yang berlaku, Perpres No. 16 Tahun 2018 juncto Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Perpres No. 46 Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban mutlak menyusun perencanaan yang matang, termasuk RAB sebagai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Aturan ini dibuat khusus sebagai benteng agar anggaran tidak meleset, terhindar dari pembengkakan biaya dan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Ketidakberadaan RAB sekaligus sikap meremehkan aturan dari aparat pengawasan lapangan menegaskan satu hal tajam: Fungsi kendali mutu dan pengawasan dari Disperkimtan Kota Bekasi tampak berjalan lemah atau bahkan diabaikan.

Jika pejabat yang bertugas mengawasi justru melegalkan pelanggaran dasar ini, maka pertanyaan besar muncul: Bagaimana mekanisme pemeriksaan dokumen sebelum proyek turun ke lapangan? Siapa yang bertanggung jawab menjamin bahwa nilai kontrak ratusan juta rupiah tersebut proporsional dan sesuai dengan kenyataan fisik?

Tanpa RAB yang jelas, publik sulit mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut. Hal ini berpotensi membuka ruang lebar bagi penentuan harga yang tidak wajar, manipulasi, serta pelaksanaan yang tidak sesuai standar—bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti penjelasan resmi dan rincian dokumen yang sah dari Disperkimtan Kota Bekasi, khususnya terkait landasan hukum pelaksanaan proyek dan sistem pengawasan yang seharusnya berjalan ketat, serta klarifikasi dari pihak PT Kadita Berseri selaku kontraktor pelaksana. (HS)

Exit mobile version