Mateus Sukusno Aji Pimpin PN Kota Bekasi Demi Peradilan yang Kuat dan Terbuka

"Lembaga peradilan tidak hanya tegas dalam putusan, tetapi rapi dalam pelayanan, jujur dalam proses, dan terbuka bagi cakrawala keadilan publik"

Editor: Gokma Siregar
Mateus Sukusno Aji, SH. MHum, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, telah menggelar upacara pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Kota Bekasi dari Riska Widiana kepada Mateus Sukusno Aji.

Pelantikan berlangsung khidmat dan penuh martabat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Jumat (21/8/2026). Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, dan dihadiri jajaran lengkap keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung beserta perwakilan PN Bekasi.

Mateus Sukusno Aji, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Kenaikan jabatan ini menjadi salah satu bukti pengakuan atas kinerja, integritas, dan kepemimpinannya yang teruji selama ini.

Berbekal latar belakang hukum kuat dan gelar Magister Humaniora, Ia siap mewujudkan prinsip peradilan yang agung, sederhana, cepat, biaya ringan, serta transparan. Dalam acara juga dibacakan Pakta Integritas sebagai janji tegas bertindak profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Ia menggantikan Riska Widiana yang dirotasi ke Pengadilan Tinggi Riau.

Posisi Mateus Sukusno Aji saat ini memikul tanggung jawab besar yang tentunya selaras dengan harapan publik akan lembaga hukum yang teratur, bersih, dan mudah dijangkau. Ruang lingkup tugas dan fungsinya meliputi memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh jajaran, baik teknis yudisial, administrasi peradilan, perencanaan/teknologi informasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan maupun pembangunan, agar kinerja berjalan serasi dan berstandar tinggi.

Selain itu, Mateus Kusumo Aji juga ditunutut untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tugas serta tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, hingga Jurusita. Tujuannya, untuk menjamin peradilan berjalan seksama dan sewajarnya, serta administrasi bebas dari penyimpangan.

Siap memberikan pertimbangan dan saran hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, jika diminta, sebagai mitra yang andal dalam pembangunan daerah. Mengelola secara rapi dan akuntabel administrasi peradilan maupun administrasi umum, mulai persidangan, perencanaan, pelaporan, kepegawaian, tata laksana organisasi, keuangan hingga fasilitas.

Tugas lainnya, tentunya harus terbuka dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum, riset, serta memberi akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang keterbukaan pelayanan informasi peradilan.

Berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, Badan Peradilan Umum kini memiliki tugas dan wewenang yang makin utuh, mulai manajemen, administrasi, hingga kualitas teknis yudisial. Hal ini menjadi landasan kuat bagi pimpinan baru PN Bekasi untuk menjawab harapan masyarakat, karena lembaga peradilan tidak hanya tegas dalam putusan, tetapi rapi dalam pelayanan, jujur dalam proses, dan terbuka bagi cakrawala keadilan publik. (*)

Exit mobile version