Penataan Tertib dan Layak, Pemkot Bekasi Gerakkan Relokasi 300 PKL Jalan M Yamin ke Pasar Baru

Editor: Gokma Siregar
Foto istimewa

BEKASI, MEDIASI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bersama unsur terkait melaksanakan langkah tegas namun humanis dalam menata ruang kota dengan merelokasi sekitar 300 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan M. Yamin (Kawasan Terminal Bekasi Timur) ke tempat yang lebih tertib, aman, dan layak, yaitu kompleks Pasar Baru Bekasi.

Langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi jalan raya, mengatasi kemacetan lalu lintas, menciptakan lingkungan yang bersih dan tidak kumuh, serta membuka jalan bagi perbaikan prasarana jalan dan saluran air lingkungan secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, proses dilakukan bertahap dan disertai pendekatan persuasif serta sosialisasi menyeluruh. Telah disampaikan surat pemberitahuan bertahap, pertama tertanggal 12 Agustus 2026, dilanjutkan Surat Pemberitahuan Kedua bernomor 500.2.2.5/1176/Disdagperin.Pasar tanggal 20 Agustus 2026.

Penyampaian surat dilakukan langsung di lapangan oleh unsur Kelurahan Duren Jaya, Babinsa, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta RT/RW setempat guna menjamin kejelasan informasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Para pedagang dipindahkan ke lokasi resmi yang telah disiapkan di gedung Pasar Baru Bekasi, meliputi area rooftop blok 1 dan blok 2. Kemudian di lantai dasar dan area basement blok 2.

Pemerintah Daerah menegaskan setiap pedagang wajib melakukan pendaftaran ulang/pendataan kepada pengelola Pasar Baru Bekasi sesuai jadwal yang ditetapkan, agar dapat menempati tempat usaha dengan sah dan tertib.

Menurut Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, keputusan ini bukan semata penertiban, melainkan bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal. Keberadaan pedagang di dalam gedung pasar yang teratur, katanya, akan menghilangkan kemacetan dan bahaya lalu lintas, mencegah kawasan menjadi kumuh dan tidak rapi, memberikan kepastian hukum dan tempat usaha yang terlindungi, mempermudah akses pembeli dan pengelolaan kebersihan & keamanan lingkungan usaha, dan membuka peluang fasilitas pasar yang lebih lengkap dan terawat bagi kelangsungan usaha jangka panjang.

Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustasi mengajak seluruh pedagang bekerja sama dan beralih ke lokasi yang telah disiapkan demi mewujudkan kawasan Kota Bekasi yang indah, rapi, tertib, dan mendukung perekonomian warga yang lebih sehat. (ADV)