BEKASI, MEDIASI.COM — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari enam perkara yang diungkap, polisi mengamankan 11 pelaku, dengan satu tersangka masih menjalani proses asesmen psikis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).
Enam kasus tersebut meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara, satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Bekasi Selatan, pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP) pada perangkat BTS di Bekasi Selatan, kasus penganiayaan di Bekasi Selatan, serta pengeroyokan di Bekasi Barat.
Dalam kasus begal, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu pelaku diduga mengikuti korban, pelaku lainnya menodongkan airsoft gun, sementara pelaku lain mengambil barang milik korban berupa dompet dan telepon seluler.
Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang memanfaatkan kelengahan korban.Salah satu modusnya, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih melekat pada kendaraan.
Sementara itu, kasus pencurian modul UBBP pada BTS diduga melibatkan sindikat. Menurut polisi, para pelaku telah beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang. Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual kepada penadah.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kombes Pol. Putu Kholis menyebut motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang dominan dalam tindak pidana yang diungkap. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan masyarakat dan memilih waktu tertentu, seperti malam hingga dini hari.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, sesuai perkara yang disangkakan. Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap indikasi tindak kejahatan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi. Ia berharap kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI terus diperkuat.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan respons kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis.
Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan memberikan apresiasi kepada sejumlah komunitas warga yang dinilai aktif membantu menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Apresiasi tersebut rencananya diberikan bersamaan dengan upacara memperingati Hari Juang Polri, Jumat (21/8/2026). (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
