JAKARTA, MEDIASI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus besar peredaran meterai palsu yang merugikan keuangan negara Rp 1,034 triliun. Kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Perkara bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran meterai palsu. Penyelidikan mendalam menemukan adanya jaringan yang memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, hingga mendistribusikan barang tersebut melalui toko fisik maupun platform daring.
Penindakan dilakukan secara serentak pada rentang 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti lengkap.
Dalam siaran pers yang diterima koranmediasi.com pada Rabu (20/8/2026), jaringan ini menjalankan dua cara utama. Pertama, memproduksi meterai palsu dari bahan baku hingga menjadi barang jadi, lalu menjualnya lewat toko maupun pasar daring.
Kedua, merekondisi meterai bekas dengan cara menghapus tanda, ciri khas, tanda tangan, atau tanggal pemakaian, sehingga tampak seperti barang baru dan dapat dijual kembali.
“Penyidik juga menemukan pemanfaatan akun di pasar daring sebagai sarana utama transaksi dan penyebaran meterai palsu ke masyarakat luas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam siaran persnya.
16 Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan 16 orang tersangka dengan rincian peran, Bahtiar bin Maddini – Produsen. Kemudian, Rizal Chaniago – Distributor, Maryanto bin Abu Yamin – Kurir, Tommy Andreanto – Pendaur ulang, Ramadhan Tulus Prasetyo – Pendaur ulang.
Kemudian bertindak sebagai penjual, Ifan Afzar bin Ahnaf Bey, Firdaus, Huzaini, Robby Hidayat, Muh. Irfan Fauzi bin Sari, Siti Nurcahya M. binti Supai, Ubbadi bin Sarpin, Fitri Fatmawati, Nur Siti Aisyah, Purwati, dan Moh Osmon.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, 1 set mesin pencetak meterai palsu, Bahan baku meterai siap proses, Akun pasar daring yang digunakan bertransaksi, Kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya.
Secara keseluruhan, katanya, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar dan 3 gulungan bahan baku yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 33.334.153 keping meterai. Berkat penindakan ini, negara berhasil diselamatkan dari kerugian sebesar Rp1.034.410.000.000.
Sementara itu, jaringan ini tercatat telah menjual 4.007.334 keping meterai dalam satu tahun terakhir dengan omzet mencapai Rp40.073.340.000. Satu mesin produksi yang diamankan diketahui mampu mencetak hingga 900.000 keping per tahun dengan potensi omzet Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 24, 25, dan 26, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 382 dan 383, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun serta denda kategori V. Selanjutnya, dugaan tindak pidana pencucian uang akan diproses secara terpisah sesuai UU No. 8 Tahun 2010.
“Penyidik akan memeriksa tersangka lebih lanjut untu mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain sekaligus menelusuri aliran dana, serta melengkapi berkas perkara,” tandas Budi.
Melihat kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar membeli meterai hanya di tempat resmi seperti Kantor Pos atau gerai yang ditunjuk pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga waspadai dengan harga jual yang tidak wajar, terutama di pasar daring.
“Kenali ciri meterai asli, miliki benang pengaman, nomor seri, dan tinta yang tidak mudah luntur terkena air. Jika menemukan indikasi penjualan meterai tidak wajar, segera laporkan ke kepolisian (110), Direktorat Jenderal Pajak, atau kantor pos terdekat,” pungkasnya. (MS)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
