HUT RI ke-81, Plt Bupati Bekasi Serahkan Remisi Bagi 1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang

Bentuk Apresiasi Atas Perubahan Perilaku dan Keberhasilan Mengikuti Pembinaan

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja saat menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-81

CIKARANG, MEDIASI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, turut merasakan kebahagiaan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 bersama warga binaan.

Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mendapatkan Remisi Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 1.080 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 30 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Khusus kelompok penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas, sementara 9 orang lainnya masih harus menyelesaikan pidana pengganti denda atau subsider.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan warga binaan dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/8/2026) lalu. Pemberian ini menjadi bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan pemenuhan hak narapidana sekaligus apresiasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat melanggar disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Urip.

Proses penilaian dilakukan secara objektif dan terukur menggunakan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk melihat perkembangan perilaku, serta Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk memantau tingkat risiko selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan. Ini adalah penghargaan nyata bagi mereka yang berusaha berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.

Urip berharap momentum kemerdekaan ini menjadi pendorong semangat bagi seluruh warga binaan. Bagi yang telah memperoleh kebebasan, diharapkan mampu menerapkan pembelajaran selama di lapas untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab, taat aturan, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung penuh langkah pembinaan ini agar setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat berkontribusi positif dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (ADV)

Exit mobile version