JAKARTA, MEDIASI.COM – Kantor DPN Peradi di Kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, didatangi puluhan insan Pers dari berbagai media dan penerbitan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Stop Kriminalisasi Wartawan, Jangan Menganggap Wartawan Kerdil”. Aksi ini dilakukan Jumat (14/8/2026) sore.
Dalam akasi tersebut, para insan Pers berorasi yang menggambarkan adanya kebebasan Pers setelah Presiden di era BJ Habibie. Pasalnya, dalam Undabg-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah diatur tentang kebebasan tersebut.
“Pokoknya tidak ada lagi main kriminalisasi, kalau ada kesalahan wartawan dalam pemberitaan silahkan tempuh jalur hak jawab, hak ralat, jangan sampai keluar kata kata take down. Ini tidak baik,” ujar Jalih Pitoeng dengan nada berapi-api saat berorasi di atas mobil menghadap kantor DPN Peradi.
Hal yang sama juga disampaikan Leko, juru orasi berikutnya. Menurutnya, kalimat Take Down terungkap dari kalangan oknum advokat terhadap wartawan majalah Ceo dan Media Indonesia Raya. Take down bertujuan supaya dua wartawan ini menghapus berita yang dimuat mereka yang berisi tentang “dua paspor ganda yang diterbitkan salah satu instansi pemerintah”
Mengingat kedua wartawan tidak mau take down sehingga muncul berbagai kalimat per telepon dari oknum advokat berinitial ID, dan DS. Setelah diskusi ke berbagai pihak dan kalimat tersebut dinilai merendahkan Pers maka unjuk rasa pun digelar di depan kantor DPN Peradi. (M Sormin)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
