PT QSP Diduga Serobot Tanah Ahli Waris di Kota Bekasi, Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Soroti Kejelasan Prosedur Penerbitan Dokumen Pertanahan

Editor: Gokma Siregar
Madih didampingi pengacara Syamsuardi saat menunjukkan bukti laporan polisi

BEKASI, MEDIASI.COM — PT Qodau Sukses Propertindo (QSP) resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Laporan ini disampaikan Madih, selaku ahli waris almarhum Tonge Nyimin, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Konsultan Pertanahan Syamsuardi, SH & Rekan. Surat Tanda Penerimaan Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2610/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Lahan yang disengketakan berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Berdasarkan bukti kepemilikan Girik Nomor C815 Persil 43, luas tanah awal tercatat 4.954 meter persegi. Sebagian seluas 2.000 meter persegi telah dihibahkan, sehingga tersisa hak milik ahli waris seluas 2.954 meter persegi.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/8/2026), tim kuasa hukum, Syamsuardi menegaskan bahwa seluruh ahli waris tidak pernah menjual atau memindahtangankan sisa lahan tersebut kepada pihak mana pun. Surat pernyataan telah dibuat dan bukti fisik girik asli masih dipegang oleh keluarga ahli waris.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penerbitan dokumen atau izin bisa terjadi di atas tanah yang menurut klien kami belum pernah dipindahtangankan,” ujar Syamsuardi.

Ia juga menyoroti peran instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta perbaikan prosedur agar tidak merugikan masyarakat maupun calon pembeli di masa mendatang.

Salah satu ahli waris, Madih menjelaskan dugaan penguasaan lahan tanpa izin ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, di lokasi tanah sempat didirikan bangunan gazebo dan aktivitas pembangunan unit rumah. Upaya komunikasi dan penawaran penyelesaian pada tahun 2024 tidak mencapai kesepakatan.

“Kami sudah mencoba menunggu iktikad baik, tetapi di lapangan bangunan justru sudah berdiri dan ditempati. Karena tidak ada titik temu, kami akhirnya mengambil langkah hukum,” ujar Madih yang diamini ahli waris lainnya.

Sebagai langkah penegasan terkait status kepemilikan tanah tersebut, tim kuasa hukum bersama ahli waris berencana memasang papan imbauan dan penandaan batas lahan di lokasi sengketa, Jumat (14/8/2026) siang. Hal ini dilakukan agar masyarakat luas maupun calon konsumen mengetahui status hukum lahan yang sedang dalam proses perselisihan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Qodau Sukses Propertindo serta Kantor BPN Kota Bekasi guna meminta tanggapan dan klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut. (*)

Exit mobile version