DCKTR Kabupaten Bekasi Jadwalkan Pekerjaan Proyek Infrastruktur Mulai Pertengahan Agustus 2026

Benny Sugiarto Prawiro, ST, M.Si Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

CIKARANG, MWDIASI.COM – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi menjadwalkan pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur bidang bangunan gedung, penataan bangunan gedung dan lingkungan mulai pertengahan Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, Senin (3/8/2026). Menurutnya, saat ini proses pengadaan dan lelang proyek telah berjalan. Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan dimulai pada pertengahan Agustus dengan target penyelesaian sesuai waktu yang tersedia.

“Pekerjaan proyek infrastruktur pada DCKTR akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus,” kata Benny di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan lelang telah dipersiapkan agar pekerjaan dapat segera berjalan. Ia menegaskan setiap kegiatan harus memenuhi target waktu pelaksanaan, kualitas pekerjaan, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

“Saat ini proses lelang sudah berjalan. Waktu pekerjaan harus dapat tercapai dalam empat bulan dengan tetap memperhatikan mutu pekerjaan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Benny menjelaskan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pembahasan bersama para pelaksana konstruksi, komponen biaya yang meliputi material, upah tenaga kerja, hingga penggunaan alat berat masih berada dalam batas kewajaran dan dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan proyek.

“Harga Perkiraan Sendiri disusun berdasarkan Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Dari hasil koordinasi bersama para kontraktor, harga komponen material, tenaga kerja maupun alat berat masih sesuai standar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan sisa waktu pelaksanaan yang hanya sekitar empat bulan hingga akhir tahun anggaran, DCKTR membatasi nilai paket pekerjaan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan optimal dan menghasilkan kualitas yang sesuai target.

“Mengingat waktu pelaksanaan dari Agustus hingga Desember sekitar empat bulan, nilai paket pekerjaan yang dilaksanakan maksimal sekitar Rp 3 miliar per kegiatan. Langkah ini dilakukan agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu dan mutu pekerjaan tetap terjaga,” tandasnya. (ADV)

Exit mobile version