Proyek Pengendalian Banjir di Kabupaten Kerinci Rp9,1 Miliar Disorot, Diduga Tak Sesuai Standar Teknis

Editor: Gokma Siregar
Pelaksanaan proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi

JAMBI, MEDIASI.COM – Pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi senilai Rp9,1 miliar menjadi sorotan. Redaksi Koran Mediasi.com telah meminta konfirmasi resmi kepada Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum atas adanya dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan pada 18 Juni 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, surat konfirmasi koranmediasi.com belum mendapat jawaban resmi. Namun, melalui salah satu pegawai SDA PU bernama Lucky Fijara, informasi ini katanya sedang ditelaah pihak Kementerian PU.

“Mohon maaf sebelumnya. Pengaduan atau surat konfirmasi bapak sudah kami terima dan sedang proses telaah. Terimakasih,” demikian tulisan WhatsAap yang diterima redaksi koranmediasi.com, Kamis (23/7/2026)

Berdasarkan data dokumen pekerjaan yang diterima redaksi, proyek dengan nomor kontrak HK‑0201/T‑BWS6.6.1/2026/03 tersebut ditandatangani pada 27 Februari 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.152.000.778,33. Pekerjaan yang dibebankan pada Tahun Anggaran 2026 dikerjakan oleh CV. Duta Panca Laksana dengan tenggat waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender.

Dalam surat konfirmasi yang ditujukan kepada Dirjen SDA Kementerian PU, Redaksi Koran Mediasi.com meminta penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan terhadap spesifikasi teknis maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
Dua poin utama yang menjadi perhatian adalah terkait ketebalan bronjong dan tinggi berikut pengadaan batu dan biaya transportasi yang diduga tidak sesuai fakta lapangan dengan yang tersirat di Rencana Anggaran Biaya. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 50 persen dari nilai kontrak.

Redaksi memohon tanggapan resmi, penjelasan, maupun data pendukung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Hal ini dilakukan demi kelengkapan informasi serta menjunjung prinsip keadilan dan akurasi dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diturunkan, Dirjen SDA Kementerian PU belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai kode etik jurnalistik. (*)

Exit mobile version