BEKASI, MEDIASI.COM – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif sepenuhnya terhadap proses penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) Pasar Bantargebang yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Pernyataan ini disampaikan Ika Indah Yarti menanggapi adanya kemungkinan munculnya nama tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar senilai Rp80 juta yang menyeret nama tersangka berinisial JAS selaku Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Menanggapi pernyataan Bambang Sunaryo selaku penasihat hukum tersangka JAS yang menyebut adanya pembagian uang hasil transaksi pungli tersebut, masing-masing Rp5 juta kepada Kadisdagperin, Rp15 juta kepada Sekretaris Disdagperin, dan Rp10 juta kepada pihak berinisial F, Ika Indah Yarti memilih tidak memberikan tanggapan secara rinci.
“Silakan beliau mau menyampaikan apa, itu adalah hak beliau. Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik agar kasus ini terungkap terang benderang. Sebelumnya saya sama sekali tidak mengetahui persoalan ini, baru saya ketahui saat penyidik melakukan proses penyelidikan,” ujar Ika Indah Yarti saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, MH, menegaskan pihaknya masih terus menggali fakta hukum melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Pernyataan itu disampaikan Sulvia di sela menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dan Wali Kota Bekasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (16/7/2026) lalu.
“Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Penyidik masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Sulvia.
Ia menjelaskan, penetapan JAS sebagai tersangka belum menjadi titik akhir dari proses hukum ini. Penyidik masih akan mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga sesuai kaidah hukum yang berlaku, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan forensik perangkat telepon genggam yang telah disita.
“Penyidik diberikan ruang seluas-luasnya untuk memanggil saksi tambahan apabila ditemukan petunjuk baru yang relevan dengan perkara ini,” lanjutnya.
Ditanya mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pejabat lain di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi, Sulvia menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses hukum jika didukung alat bukti yang cukup.
“Selama terdapat alat bukti yang mengarah ke keterlibatan pihak lain, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Kami menangani perkara ini secara objektif dan profesional,” tegas Sulvia.
Seperti diketahui, perkara ini menjadi perhatian serius pihak Kejari Kota Bekasi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para pedagang dan warga yang menggunakan fasilitas umum di Pasar Bantargebang yang diduga menjadi objek praktik pungutan liar.
Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan, dan kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka sesuai fakta serta alat bukti yang berhasil ditemukan. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
