Pengacara Bilher Situmorang Optimis Hakim PN Bekasi Kabulkan Permohonan Praperadilan

SP2 Lid Minta Dibatalkan

Tim kuasa hukum yang dipimpin Bilher Situmorang, SH saat mendampingi Lambok Nababan selaku pemohon praperadilan

BEKASI. MEDIASI.COM – Bilher Situmorang, Tim kuasa hukum Lambok Nababan selaku pemohon praperadilan dengan Register Perkara No: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, mengaku optimis permohonannya akan dikabulkan Hakim Tunggal Fahzal Hendri.

Hal itu disampaikan Bilher Situmorang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan, Kamis (9/7/2026). Untuk itu, Bilher Situmorang meminta Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Termohon Polrestro Bekasi Kota.

Bilher dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Pemohon menilai penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sebelum prosesnya tuntas atau sempurna. Alasannya, Pemohon mendalilkan penyelidikan atas laporannya belum dilaksanakan secara lengkap dan menyeluruh.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi ahli Dr H Suparno, MM, Dosen Hukum Pidana Universitas Borobudur Jakarta, SP2 Lid diterbitkan saat proses analisa materil bukti dari para pihak masih berjalan. Karena itu Pemohon menilai “prematur” atau tidak sah.

“Saksi Ahli juga menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan. Karena penyelidikan belum utuh, maka penerbitan SP2 Lid tidak tepat,” ujar Bilher Situmorang mengutip keterangan saksi ahli.

Selain itu, lanjutnya, Pemohon mengaku telah mengajukan pengaduan ke Wasidik SP3D Polda Metro Jaya dan surat keberatan ke atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali. Namun hingga praperadilan diajukan, tidak ada tanggapan. Pemohon juga menyoroti Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah keterangan pihak Pemohon selama persidangan.

Dasar Hukum & Tuntutan

Pemohon berargumen penghentian penyelidikan harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai secara profesional dan objektif, sesuai KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan aturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Jika penghentian dilakukan sebelum tuntas, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara untuk mendapat keadilan.

8 Petitum yang Diajukan ke Hakim

Di akhir kesimpulan, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menolak eksepsi dan dalil Termohon.
3. Menyatakan tindakan penerbitan SP2 LIK adalah prematur dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan SP2 LIK tidak mengikat.
5. Memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
6. Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik.
7. Menghukum Termohon tunduk patuh pada putusan.
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebagai petitum subsidair, Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya “ex aequo et bono” jika Majelis berpendapat lain. (*)

Exit mobile version