TPS 3R di Lokasi Lapangan Bimba Dinilai Salah Tempat, Warga Bekasi Selatan Siap Menyuarakan Penolakan

BEKASI, MEDIASI.COM – Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Kurangi, Gunakan Kembali, dan Daur Ulang atau TPS 3R di kawasan Lapangan Bimba, Perumnas 2, RW 09, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam sekaligus penolakan dari warga sekitar.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2025 oleh CV. Ciremai Griya Persada dengan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah ini dinilai tidak tepat sasaran. Selain lokasinya yang berada di tengah pemukiman padat, bangunan yang telah selesai dibangun hingga saat ini justru terlihat tidak terpakai dan belum memberikan manfaat apa pun. Kondisi ini memancing kekecewaan warga, yang menilai pembangunan tersebut justru membuang-buang uang negara.

“Bangunannya terbengkalai seperti tidak ada yang mengurus. Dana rakyat sudah dikeluarkan, tetapi fasilitasnya tidak berfungsi sama sekali,” keluh warga setempat.

Selain fungsi bangunan yang dipertanyakan, warga juga mempersoalkan proses perencanaan yang dianggap tidak melibatkan masyarakat. Warga mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah maupun disosialisasikan terkait rencana pembangunan tersebut sejak awal. Mereka baru mengetahui bahwa izin dan persetujuan hanya dilakukan antar pejabat lingkungan, seperti Ketua RW, Kelurahan, hingga Kecamatan, tanpa meminta pendapat warga yang tinggal berdekatan.

Penolakan semakin menguat karena keberadaan fasilitas pengolahan sampah dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan bau tidak sedap, mengotori lingkungan, serta membahayakan kesehatan warga jika dioperasikan.

Warga juga menegaskan bahwa lahan Lapangan Bimba sejatinya adalah tempat umum yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih mendekati kebutuhan sehari-hari, seperti ruang terbuka hijau, lapangan olahraga, taman bermain, hingga sarana pendidikan atau ibadah, bukan untuk tempat pengolahan sampah.

Andi, yang juga mewakili LBH Benteng Perjuangan Rakyat sekaligus warga setempat, menegaskan bahwa penempatan lokasi tersebut sudah keliru dari sisi peruntukan lahan.

“Lahan tersebut seharusnya dipakai untuk kepentingan umum yang lain, seperti taman atau sarana pelayanan dasar, bukan dijadikan lokasi pengolahan sampah di tengah lingkungan yang padat penduduk,” ujar Andi.

Ia juga memperingatkan, jika aspirasi masyarakat terus diabaikan dan bangunan tidak dialihkan fungsinya atau dipindahkan lokasinya, warga bersama pihak terkait siap melakukan gerakan penyampaian pendapat di muka umum ke Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola program dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum dapat dimintai tanggapan. Upaya menemui Narzirwan selaku Kepala Bidang terkait belum berhasil dilakukan, sehingga belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah menanggapi keberatan warga ini.

(Laporan: Gibson S)

Exit mobile version