CIKARANG, MEDIASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Komitmen tersebut disampaikan di tengah bergulirnya kasus dugaan perundungan terhadap orangtua siswa SD Negeri 06 Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh kuasa hukum orang tua siswa berinisial SH, Cupa Siregar, SH. Menurut Cupa, pendampingan dari UPTD PPA diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan pemulihan bagi korban.
“Kami berharap hasil pendampingan UPTD PPA dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap kasus ini. Akibat dugaan perundungan yang dilakukan oknum guru, hingga saat ini SH masih tidak bersedia kembali bersekolah,” ujar Cupa kepada Koran Mediasi, Selasa (7/7/2026).
Ia juga mempertanyakan langkah yang telah dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan tersebut.
“Silakan rekan-rekan media menggali informasi dari Dinas Pendidikan. Bagaimana penanganan mereka selama hampir satu tahun ini? Sejauh mana kehadiran dan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan persoalan ini? Silakan tanyakan langsung kepada Kepala Dinas,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pendampingan yang menyeluruh.
Menurut Fahrul, UPTD PPA memberikan perlindungan kepada korban kekerasan fisik, seksual maupun psikis, mulai dari tahap awal pelaporan hingga proses pemulihan.
“UPTD PPA memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga tindak lanjut. Kami membantu korban dalam proses pelaporan, pemeriksaan medis, hingga pemulihan psikologis,” ujar Fahrul.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan asesmen, korban akan memperoleh berbagai bentuk pendampingan, di antaranya pendampingan hukum dalam pembuatan laporan kepolisian, pendampingan visum di rumah sakit, hingga konsultasi hukum apabila perkara berlanjut ke proses peradilan.
Selain itu, korban juga mendapatkan layanan pemulihan psikologis melalui psikolog dan konselor profesional guna memulihkan kondisi mental dan psikis.
Fahrul menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, UPTD PPA juga memiliki sejumlah fungsi lain, antara lain menerima laporan korban, memberikan informasi mengenai hak-hak korban, memfasilitasi layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum, pemberdayaan ekonomi, penyediaan tempat penampungan sementara, layanan bagi penyandang disabilitas, koordinasi pemenuhan hak korban dengan berbagai lembaga, hingga melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, kasus dugaan perundungan di SD Negeri 06 Setia Mekar telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Orang tua korban menduga anaknya dipermalukan oleh sejumlah oknum guru di lingkungan sekolah.
Menurut kuasa hukum, peristiwa yang diduga terjadi pada Juli 2025 itu mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga hingga kini belum bersedia kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pihak keluarga menilai kondisi tersebut telah mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Sementara itu, Koran Mediasi berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait penanganan kasus tersebut.
Namun saat mendatangi kantor dinas, petugas pelayanan menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman, sedang berada di luar kantor. Adapun Kepala Bidang SD, Pranoto, disebut sedang mengikuti kegiatan di aula.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim kepada Kepala Bidang SD, Pranoto, melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat tanggapan. (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
