BEKASI, MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan di kediaman Juhasan, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dilakukan secara sah, tertib, dan sepenuhnya berlandaskan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Febriyanto Ary Kustiawan untuk menanggapi berbagai tudingan yang muncul terkait pelaksanaan tugas penyidikan tersebut, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 15.56 WIB, bertempat di kediaman Juhasan beralamat Jalan Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kegiatan ini ditujukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang melibatkan pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025.
Dasar hukum pelaksanaan adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, yang merupakan kelanjutan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026. Sebelum pelaksanaan, penyidik juga telah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui surat nomor B-4097/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Sesuai Aturan Hukum
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik telah mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sesuai pasal 114 ayat (1), sebelum memasuki bangunan tim terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas beserta surat izin penggeledahan kepada pemilik maupun penghuni tempat.
Surat perintah tersebut diserahkan dan dibaca kepada Sri Murni selaku istri Juhasan, serta Giri, anak dari pihak yang bersangkutan. Pada saat itu, pihak yang berada di lokasi menyambut dengan baik dan menyatakan bersikap kooperatif meskipun diketahui salah satu penghuni sedang mengikuti pertemuan daring.
Kegiatan tersebut dihadiri sembilan orang personel penyidik beserta tim pengamanan, serta disaksikan oleh pihak yang berwenang sebagai saksi independen, antara lain Ketua RT 004, Ketua RW 009, Pelaksana Tugas Lurah Cimuning, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek setempat.
Kejaksaan juga menegaskan telah melaksanakan kewajiban sesuai pasal 114 ayat (2), yakni dalam waktu satu kali dua puluh empat jam setelah kegiatan selesai melaporkan pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
Jawaban Terkait Tuduhan
Menanggapi tuduhan yang menyatakan pelaksanaan penggeledahan salah sasaran, pihak penyidik menegaskan bahwa objek yang diperiksa adalah kediaman sesuai alamat pada dokumen kependudukan atas nama Juhasan Anto Suseno, yang memang menjadi fokus penelusuran bukti keterkaitan dengan perkara pungutan liar tersebut.
Terkait adanya informasi yang menyebut terjadi pelecehan maupun tindakan atau pertanyaan yang tidak berwenang saat proses berlangsung, Kejari Kota Bekasi membantah tegas hal tersebut. Seluruh tindakan dilakukan secara profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan semata-mata bertujuan mencari serta mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara, bukan untuk mengganggu kehormatan maupun urusan pribadi warga yang tidak berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Pihak Kejaksaan juga menjelaskan bahwa langkah yang diambil telah mempertimbangkan kemungkinan adanya upaya penghilangan atau perusakan barang bukti, sehingga masuk dalam pertimbangan keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara yang berlaku. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
