Terungkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Diduga Bermotif Tuduhan Pencurian

Penulis: M. Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa tiga orang karyawan percetakan di kawasan Kalibaru, Bungur, Jakarta Pusat, kini terungkap ke permukaan. Peristiwa ini diduga bermula dari tuduhan pencurian terhadap aset perusahaan.

Perkembangan lengkap kasus ini dibeberkan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Jumpa pers dipimpin Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal dan dihadiri jajaran pejabat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Said Iqbal menyampaikan bahwa ketiga korban mendapatkan perlakuan yang sangat kejam. Mereka disekap, dibelenggu menggunakan rantai, serta pemberian makanan dibatasi selama ditahan secara paksa. Korban mengalami tekanan baik secara fisik maupun batin selama peristiwa berlangsung.

“Perlakuan yang dialami korban sangat mengenaskan. Namun untuk memulihkan kondisi mereka, seluruh biaya penanganan mulai dari pendampingan tenaga ahli kesehatan jiwa, kepesertaan jaminan kesehatan, hingga perlindungan dan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berinisial MML, AI, S, AYL, MHJ, CML, dan II.

Sementara itu, ketiga korban yang menjadi pihak dirugikan adalah M Zailani, Saputra, dan Adit Saputra.

Pihak penyidik berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan transparan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan cepat dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga ke pengadilan guna menjatuhkan hukuman yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (MS)

Exit mobile version