Soal Pelaksanaan Proyek PSEL, Ketua KADIN Kota Bekasi Ajukan Usulan Strategis ke Wali Kota

Investasi Rp2,6 Triliun Diharapkan Berikan Manfaat Ekonomi Maksimal Bagi Daerah

Qadar Ruslan Siregar (tengah) Ketua KADIN Kota Bekasi foto bersama awak media

BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar resmi menyampaikan surat permohonan dan usulan strategis kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantar Gebang.

Melalui surat bernomor 026/K/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, KADIN Kota Bekasi sebagai organisasi penampung dunia usaha ini meminta dukungan sekaligus mengusulkan pembentukan kemitraan strategis agar pelaku usaha lokal dapat terlibat aktif.

Dalam suratnya, Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas komitmen mewujudkan proyek yang dinilai menjadi ikon transformasi pengelolaan sampah sekaligus pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Proyek PSEL Bantar Gebang diketahui memiliki nilai investasi sekitar Rp2,6 triliun, berdiri di atas lahan seluas 6 hektare, dengan kemampuan mengolah 1.400–1.500 ton sampah per hari. Fasilitas ini nantinya dapat menghasilkan listrik sebesar 15 Megawatt yang akan disalurkan ke jaringan PT PLN (Persero).

“Proyek ini merupakan salah satu investasi terbesar yang pernah ada di Kota Bekasi. Keberhasilannya tidak hanya dilihat dari fisik bangunan, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, sosial, dan perekonomian daerah tempat proyek tersebut berdiri,” ujar Qadar Ruslan Siregar, Jumat (3/7/2026).

Sebagai wadah dunia usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, KADIN menegaskan keterlibatan pengusaha lokal akan menciptakan rasa memiliki, mempercepat penyelesaian pekerjaan, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Bekasi. Usulan ini didukung landasan hukum kuat, antara lain UU Pemerintahan Daerah, UU Perindustrian, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, Perpres Nomor 109 Tahun 2025, serta kebijakan pemerintah terkait peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Usulan Strategis KADIN Kota Bekasi

Dalam surat permohonan tersebut, KADIN Kota Bekasi mengajukan enam poin usulan utama kepada Pemerintah Kota Bekasi, yaitu:
✅ Memfasilitasi pembentukan Forum Kemitraan PSEL yang melibatkan pemerintah, Danantara, pelaksana proyek, KADIN, hingga unsur masyarakat.
✅ Mendorong perusahaan pelaksana utama membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha lokal sesuai kompetensi dan aturan yang berlaku.
✅ Memfasilitasi pelaksanaan Business Matching antara kontraktor utama dengan anggota KADIN.
✅ Mendukung penyusunan Daftar Penyedia Jasa Lokal sebagai acuan resmi dalam pengadaan barang dan jasa.
✅ Memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
✅ Mengoptimalkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri guna meningkatkan nilai TKDN.

Komitmen Dukungan Penuh

Tidak hanya mengajukan permohonan, KADIN Kota Bekasi juga menyampaikan kesiapan penuh mendukung kelancaran proyek. Di antaranya membentuk Konsorsium Khusus PSEL, menyusun pangkalan data perusahaan anggota yang siap bersaing, menjaga kondusivitas lingkungan investasi, serta mendorong penerapan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

“Kami yakin langkah ini akan membuat PSEL Bantar Gebang menjadi tonggak sejarah baru Bekasi menuju ekonomi hijau dan ekonomi sirkular. Kami berharap Walikota Bekasi berkenan menerima audiensi guna memaparkan lebih rinci kesiapan dunia usaha daerah,” pungkas Qadar Ruslan Siregar.

Surat ini disampaikan sebagai bentuk sinergi agar manfaat investasi berskala nasional ini dapat dirasakan hingga ke tingkat pelaku usaha dan masyarakat luas Kota Bekasi. (*)

Exit mobile version