Aliansi Bocah Bekasi Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi MCK dan Revitalisasi Pasar Kota Bekasi

Ryan Anugrah, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi saat menemui ABB yang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (2/7/2026)

BEKASI, MEDIASI.COM – Aliansi Bocah Bekasi (ABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (2/7/2026). Dalam aksinya, mereka mendesak lima poin tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah Kota Bekasi.

Koordinator Aksi ABB, Juhartono dan Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, menyampaikan tuntutan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi.

Lima poin tuntutan utama yang disampaikan, meliputi:

Pertama, mendesak penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek revitalisasi sejumlah pasar. Kasus ini sudah ditangani Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi dan menyeret nama pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Kedua, mengusut dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan BPK dengan nilai mencapai Rp2,4 Miliar.

Ketiga, mendalami dugaan praktik “ijon proyek” di dua dinas utama, yakni Dinas Bina Marga & SDA serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Keempat, menelusuri dugaan penyalahgunaan dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai lebih dari Rp19 miliar lebih yang diduga dibagikan secara cuma-cuma menjelang pelaksanaan Pilkada.

Kelima, memeriksa realisasi bantuan anggaran dari Pemprov DKI Jakarta senilai puluhan miliar rupiah yang diperuntukkan bagi program asuransi kematian warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
“Kami minta apa yang sudah dilaporkan ini segera diproses secara hukum, tegas dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, jangan hanya berhenti di tingkat pengelola atau Kepala Bidang saja. Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas tentunya mengetahui jalannya proyek revitalisasi pasar ini,” tegas Mandor Baya.

Pihak aksi juga turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kwitansi transaksi yang diduga mengarah pada penyimpangan dan pemberian keuntungan bagi oknum pejabat. Mereka menyampaikan keluhan para pedagang serta vendor yang mengaku belum menerima pembayaran haknya terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami prihatin mendengar keluhan pedagang dan mitra kerja yang belum dibayarkan. Revitalisasi Pasar Bantar Gebang, Keranji, Famili, hingga Pasar Jatiasih harus diperiksa secara menyeluruh, jangan ada yang tertutupi,” imbuhnya.

Tanggapan Kejari Kota Bekasi

Merespons hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memberikan tanggapan resmi. Ia menyatakan pihaknya memandang serius setiap laporan dan desakan yang masuk.

“Proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi memang perlu dievaluasi secara mendalam. Kami tegaskan: jika ada bukti kuat terkait dugaan praktik ijon atau penyimpangan dalam proyek apa pun di wilayah hukum Kota Bekasi, pasti akan kami tangani dan usut tuntas,” ujar Ryan.

Ia menambahkan, proses hukum dalam kasus dugaan pungutan liar mandi cuci kakus (MCK) Pasar Bantargebang sudah berjalan. Hingga saat ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 21 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Penetapan status tersangka akan dilakukan sesegera mungkin seiring ketersediaan bukti yang cukup.

“Kami bekerja sesuai tahapan hukum. Tujuannya agar hasilnya kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak berhak mendapatkan proses yang adil sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kejari Kota Bekasi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti tambahan jika dimiliki guna melengkapi proses penyelidikan agar terungkap fakta yang sesungguhnya. (*)

Exit mobile version